Terkini

Dugaan Kasus Penggelapan Mobil Konsumen, Pihak Kepolisian Panggil Adira Finance

Kapabar – Kasat Reskrim Polres Sorong Kota, Iptu Achmad Elsyarif Martadinata STK, SIK mengatakan bahwa pihaknya telah memanggil pihak Adira Finance untuk dimintai keterangan. Pemanggilan ini kata kasat reskrim merupakan tindak lanjut dari dugaan kasus penggelapan, yang beberapa waktu lalu dilaporkan salah satu konsumen bernama Imam Mucholik.

“Kurang lebih 3 perwakilan Adira sudah kami panggil untuk dimintai keterangan. Pihak showroom tempat ditemukannya mobil yang dimaksud juga sudah kita panggil untuk memberikan keterangan,” kata kasat reskrim yang ditemui di ruang kerjanya, Rabu (19/10).

Menurut kasat reskrim, saat pemeriksaan pihak Adira mengatakan bahwa mobil tersebut sudah melalui tahap pelelangan, yang kemudian dimenangkan oleh pihak showroom.

“Tapi proses penyelidikan masih berlangsung, kita belum bisa menyimpulkan bahwa keterangan salah satu pihak ini benar atau tidak. Intinya akan kita buka sesuai fakta yang ada. Bahkan kalau hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pihak Adira ini bersalah, si pemilik showroom juga bisa kita kenakan pasal 480 atau berperan sebagai penadah,” jelas kasat reskrim.

Disinggung soal keberadaan satu unit kendaraan roda empat Honda Jazz yang dimaksud oleh Imam dan pihak Adira, kasat reskrim menjelaskan, belum masuknya kasus ini ke tahap sidik membuat pihak kepolisian belum mengamankan barang bukti berupa mobil itu. Sambung kasat reskrim, mobil yang dimaksud saat ini masih berada di showroom. Kasat reskrim juga memastikan mobil tersebut tidak akan dijual oleh pihak showroom selama proses hukum berjalan.

Ditambahkan kasat reskrim, kasus dugaan penggelapan ini awalnya masih berupa aduan, namun karena beberapa bulan setelahnya tidak mendapat kejelasan pelapor dalam hal ini Imam kemudian membuat laporan polisi dengan terlapor pihak Adira.

Sementara itu, tim kuasa hukum Imam, Agustinus Jehamin berharap pihak kepolisian segera mengamankan mobil tersebut, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti dipindahtangankan ke pihak selanjutnya.

Sebelumnya, atas dugaan tindak kriminal penggelapan itu Imam telah membuat laporan polisi dengan nomor : STTLP/B/759/X/2022 di Mapolres Sorong Kota, Senin (10/10/2022).

Dalam keterangan yang diberikan oleh Imam saat membuat laporan polisi, sekitar 3 tahun yang lalu atau Desember tahun 2019, dirinya membeli satu unit mobil HONDA JAZZ RS-CVT, melalui terlapor dalam hal ini Adira Finance dengan kesepakatan Down Payment (DP) sebesar Rp. 100.000.000,- dengan angsuran Rp. 9.500.000 per bulan dalam 3 tahun (36 bulan)

Sebagai Ketua tim kuasa hukum Imam, Iqbal Muhiddin menjelaskan, puncak persoalan terjadi adalah sekitar tanggal 26 Desember 2021, dimana saat itu kendaraan milik kliennya mengalami kecelakaan yang membuat bagian depan menjadi rusak sehingga harus perbaiki. Lanjut Iqbal, karena kendaraan tersebut masih dalam tanggungan asuransi, kliennya kemudian membawa mobil itu ke bengkel yang biasa ditunjuk oleh pihak asuransi dengan maksud untuk mengklaim asuransi.

Singkat cerita kata Iqbal, setelah mendapatkan biaya perbaikan dan ingin melunasi angsuran yang tertunggak, kliennya mendapatkan informasi jika mobil tersebut sudah lunas di sistem aplikasi pembayaran Adira. Hal ini sambung Iqbal yang membuat kliennya curiga dan akhirnya mencari tau apa yang sebenarnya terjadi.

“Setelah mencari tau, klien kami mendapatkan informasi jika mobil yang dimaksud tidak berada di gudang milik klien kami, melainkan berada di salah satu swohroom di daerah Aimas. Inilah kenapa kami sebagai kuasa hukum merasa klien kami telah ditipu dan berdampak pada kerugian materiil, dalam hal ini biaya yang selama ini dikeluarkan untuk DP hingga angsuran yang telah berjalan,“ beber Iqbal.

Menurut Iqbal juga, dengan dijual atau dipindah tangankannya mobil itu, Adira sebagai terlapor sudah mengesampingkan prinsip FIDUSIA dan ditambah dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 18/PUU-XVII/2019, yang mana termuat jika cedera janji tidak dapat di tentukan secara sepihak dan harus mempunyai kekuatan hukum tetap.*HMF

Tampilkan Lebih Banyak

Artikel Terkait

Back to top button

This will close in 10 seconds