Terkini

Tangkap Bandar, Polres Sorong Kota Bertekad Berantas Judi Togel

Kapabar – Anggota kepolisian Polres Sorong Kota berhasil mengamankan seorang pria bernama Udin yang merupakan bandar judi toto gelap (togel) online. Penangkapan ini sekaligus pembuktian Polres Sorong Kota yang bertekad untuk memberantas judi togel di Kota Sorong.

Menurut Kasat Reskrim Polres Sorong Kota, Iptu Achmad Elyasarif mengatakan bahwa Fs alias Udin ditangkap di Jalan Merpati Kilometer 7, Kompleks Al-Amin Kota Sorong.

Dijelaskan kasat reskrim, Udin diamankan oleh pihak kepolisian karena terbukti ikut ambil bagian dalam judi togel online. “Udin ini sebagai bandar dalam judi togel online. Nama situsnya toto jitu,” jelas kasat reskrim dalam releasenya di Mapolres Sorong Kota, Senin (22/8).

Kasat reskrim juga menyebutkan dari tangan Udin, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa handphone Samsung Galaxy A13 yang diduga dipakai untuk membuka situs serta uang tunai senilai Rp 1.551.000.  “Barang bukti uang ini terdiri dari pecahan uang Rp100.000 sebanyak 3 lembar, 15 lembar pecahan Rp50.000, 11 lembar uang pecahan Rp. 20.000, 10 lembar pecahan Rp10.000, 31 lembar pecahan Rp5.000, 4 lembar uang Rp2.000, dan 18 lembar pecahan Rp.1000,” sebut kasat reskrim.

Kepada Udin lanjut kasat reskrim, pihaknya sangkakan pasal 303 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun dan denda kurang lebih Rp 25.000.000.

Kasat reskrim menambahkan dalam beberapa bulan terakhir, pihaknya memang sedang gencar-gencarnya memberantas segala jenis judi termasuk togel. Bahkan kasat reskrim memberikan jaminan akan adanya tindakan tegas bagi mereka pelaku judi togel.

“Sudah ada beberapa nama bandar lagi yang sudah kita kantongi. Kalaupun warga Kota Sorong mendapati adanya aktivitas judi togel bagi yang online maupun yang ada lapaknya, segera beritahu kami atau bisa kontak ke 110. Saya pastikan ada tindakan tegas dan pidana sesuai dengan hukum yang berlaku,” tuntas kasat reskrim.*HMF

Tampilkan Lebih Banyak

Artikel Terkait

Back to top button

This will close in 10 seconds