Ditpolairud Polda PBD Gagalkan Perdagangan Satwa Liar di Aimas, 128 Ekor Disita

Kapabar – Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Papua Barat Daya menggagalkan dugaan perdagangan satwa liar di Aimas, Kabupaten Sorong. Sebanyak 128 ekor satwa liar yang diduga akan diperdagangkan berhasil diamankan.
Penindakan berlangsung di Jalan Tuturuga, Jumat (6/11/2026) sekitar pukul 17.50 WIT, oleh Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Papua Barat Daya.
Sebelum penindakan, polisi lebih dulu menerima informasi dari masyarakat tentang dugaan penjualan burung dan reptil yang berasal dari wilayah Misool, Kabupaten Raja Ampat. Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga ke lokasi.
“Dari hasil kegiatan tersebut, petugas menemukan sejumlah satwa yang ditempatkan di dalam empat buah karton,” ujar Dirpolairud Polda Papua Barat Daya Kombes Pol Budy Utomo, S.I.K., melalui PS. Kasi Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Papua Barat Daya, AKP Imran, Sabtu (7/11/2026).
Satwa yang ditemukan terdiri atas 2 ekor kakatua berjambul kuning, 1 ekor kuskus pohon yang diduga endemik Raja Ampat, dan 125 ekor kadal panana.
Di lokasi yang sama, petugas juga mengamankan seorang pria berinisial A (23 tahun). Ia diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut dan kini masih menjalani pemeriksaan di Mako Ditpolairud Polda Papua Barat Daya.
Pendalaman dilakukan untuk mengumpulkan bahan keterangan, menelusuri asal-usul satwa, tujuan penguasaan, hingga dugaan peredarannya.
“Kami juga berkoordinasi dengan instansi berwenang untuk memastikan identifikasi dan status perlindungan masing-masing jenis satwa,” sebutnya.
Penyidik mendalami dugaan pelanggaran di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, khususnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024.
Saat ini, seluruh satwa dititipkan ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua Barat Daya untuk perawatan, pemeriksaan kesehatan, identifikasi jenis, dan penanganan lebih lanjut.
“Untuk barang bukti, nanti yang berwenang dalam hal ini BBKSDA akan menentukan apa saja satwa yang dilindungi dan tidak dilindungi,” ujar Imran.
Sementara itu, Kepala Bidang Wilayah I BBKSDA Papua Barat Daya, Nanang Hari Murdani, mengatakan pihaknya menerima penitipan dan perawatan satwa tersebut agar bisa bertahan hidup.
“Jadi kami di BBKSDA Papua Barat Daya hanya menerima penitipan merawat satwa-satwa tersebut. Supaya satwa itu bisa kita pastikan hidup karena nantinya akan dilepasliarkan kembali,” kata Nanang.
Sedangkan untuk penanganan perkaranya akan dilimpahkan ke Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku Papua (Mapua).
Ditpolairud Polda Papua Barat Daya menegaskan komitmennya untuk terus menegakkan hukum terhadap tindak pidana konservasi, sekaligus mendukung perlindungan dan pelestarian keanekaragaman hayati di Papua Barat Daya.
Masyarakat diimbau tidak melakukan penangkapan, penguasaan, pemeliharaan, pengangkutan, maupun perdagangan satwa yang dilindungi.
Selain itu, masyarakat juga diharapkan berperan aktif menjaga kelestarian satwa liar dengan memberikan informasi kepada kepolisian maupun instansi terkait apabila mengetahui aktivitas yang diduga melanggar hukum. *RSR
