Keputusan MRP Se-Tanah Papua Telah Ditetapkan, LBH Gerimis : Robert Kardinal Siap Maju 01 Papua Barat Daya
Kapabar – Direktur Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Papua Optimis Yosep Titirlolobi, S.H menegaskan bahwa Pembina LBH-Gerimis Robert Joppy Kardinal berhak maju sebagai Calon Gubernur Papua Barat Daya 2024-2029, karena memiliki keturunan Papua dari darah orang tua perempuan yang asli dari Kabupaten Tambrauw Provinsi Papua Barat Daya.
Menurut Yosep, Keputusan Majelis Rakyat Papua Se-Tanah Papua Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pengertian Orang Asli Papua sudah sangat jelas, dan berdasarkan keputusan itu maka Pembina LBH-Gerimis Robert Yoppy Kardinal siap di usung untuk maju sebagai Calon Gubernur Provinsi Papua Barat Daya.
Yosep menjelaskan silsilah Robert Kardinal itu mengacu pada keputusan MRP Se-Tanah Papua yang ditetapkan di Kabupaten Timika pada tanggal 25 April 2024 dan di tandatangani oleh 6 Ketua MRP Se-Tanah Papua, Papua Barat Daya Alfon Kambu, Ketua MRP Papua Tengah diwakili Agustinus Anggaibak, Ketua MRP Papua Barat di wakili oleh Judson Ferdinandus Waprak, Ketua MRP Papua Nerlince Warmuar, Ketua MRP Papua Pegunungan Agus Nikilik Hubi dan Ketua MRP Papua Selatan Damianus Katayu.
Dengan ditandatangani Keputusan Asosiasi Majelis Rakyat Papua Se-Tanah Papua No. 1 Tahun 2024 tentang pengertian orang asli papua maka yang memliki mama darah papua asli berhak untuk maju sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur.
Yosep menjabarkan, MRP Se-Tanah Papua telah memutuskan dan menetapkan dalam Poin Ke-3 yang dimaksud dengan orang asli papua sebagaimana dimasud pada DIKTUM Kedua memiliki identitas keaslian yang terdiri dari :
a. Hubungan dan keterikatan genaologis
b. Kepemilikan wilayah adat.
c. Kepemilikan bahasa ibu, dan
d. Kepemilikan kebudayaan.
Lanjut Yosep, dalam poin Ke-3 Keputusan MRP Se-Tanah Papua huruf a, (hubungan dan keterikatan genaologis kalau menurut
kamus bahasa Indonesia Geneoaloigis artinya garis keturunan manusia dalam hubungan keluarga sedarah.
Artinya bahwa terkait calon Gubernur Papua Barat Daya dan Calon Wakil Gubernur adalah mereka yang memiliki garis keturunan/garis hubungan darah biologis orang asli papua yang dapat ditafsirkan :
1. Bapa Mama Papua
2. Bapa Papua mama Non Papua
3. Mama Papua Bapa Non Papua
4. Tete Papua dan Nene salah satu Papua
5. Atau mereka yang masih memiliki hubungan darah/memiliki hubungan Biologis Asli Papua.
“Dengan keputusan MRP Se-Tanah Papua maka sekali lagi LBH Gerimis mengapresiasi Majelis Rakyat Papua yang telah memperhatikan mereka yang menjadi anak negeri, dari keturunan mama atau nene yang orang asli Papua masuk dalam bagian dari rumpun ras milinesia yang terdiri dari suku-suku asli Papua yang ada di tanah papua,”tandas Yosep.*HMF