Diduga Kejati Papua Barat dan Aspidum “Jual Beli Pasal” Demi Bebaskan Tersangka WNA Andrew John Miners, Dirut PT MER

Kapabar – Direktur Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Papua Optimis “Gerimis”, Yosep Titirlolobi, S.H., menduga telah terjadi “jual beli pasal” di Kejaksaan Tinggi Papua Barat demi membebaskan Warga Negara Asing yang berstatus tersangka, Andrew John Miners.
Andrew John Miners merupakan Direktur Utama PT Misool Eco Resort dan Pembina Yayasan Misool Ekosistem Regenerasi atau Yayasan MER.
Kepada media, Yosep mengatakan dugaan itu berdasar pada kesengajaan yang dilakukan Kejati Papua Barat, khususnya Bidang Tindak Pidana Umum atau Aspidum, saat menangani pelimpahan berkas dari Kantor Imigrasi Papua Barat.
“Perlu diketahui, tersangka Andrew John Miners, warga negara Inggris, telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana keimigrasian. Ini terkait tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi, di mana tersangka dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar atau tidak memenuhi jaminan yang diberikannya,” ujar Yosep.
Hal itu dibuktikan dengan penetapan tersangka oleh Penyidik Imigrasi Papua Barat terhadap Andrew John Miners dengan sangkaan Pasal 136 ayat (1) dan (2) jo Pasal 118 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Menurut Yosep, Pasal 136 ayat (1) mengatur bahwa jika tindak pidana keimigrasian seperti penyelundupan manusia, penyalahgunaan izin tinggal, dan lain-lain dilakukan oleh korporasi, maka pidana dijatuhkan kepada pengurus dan korporasi.
Sementara ayat (2) menegaskan bahwa penjatuhan pidana terhadap korporasi berupa pidana denda, dengan ketentuan besarnya 3 kali lipat dari pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
“Namun Jaksa Penuntut Umum justru menetapkan denda sebesar Rp10.000.000 dan kedua tersangka WNA tidak ditahan,” kata Yosep.
Padahal, lanjut dia, jika merujuk pada Pasal 118 Undang-Undang Keimigrasian, setiap penjamin yang dengan sengaja memberikan keterangan palsu atau tidak memenuhi jaminannya dipidana dengan penjara maksimal 5 tahun dan denda sebesar Rp500 juta. Bukan denda Rp10 juta dan hukuman 3 bulan.
“Setelah dilimpahkan tahap dua ke Kejati Papua Barat, Aspidum dan Kejati diduga bekerja sama melakukan kejahatan dengan menggadaikan integritas negara. Mereka melakukan jual beli pasal demi membebaskan terdakwa Andrew John Miners dengan mengubah pasal menjadi Pasal 116 UU Imigrasi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian. Ini adalah pasal yang dipaksakan Kejati untuk membebaskan Andrew John Miners dan Dorothea Deardon Nelson,” ungkap Yosep.
Atas hal itu, LBH Gerimis selaku pelapor di Imigrasi akan menindaklanjuti dengan melaporkan Kejati dan Aspidum ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia dan Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
“Selain itu, kami dari LBH Gerimis juga sudah memasukkan Surat Pengaduan ke Komisi III DPR-RI. Nanti tanggal 4 kami akan dipanggil Komisi III untuk melakukan audiensi, sebelum menuju Rapat Dengar Pendapat di Komisi III,” kata Yosep.
Menurut Yosep, praktik jual beli pasal atau transaksional hukum yang dilakukan Kejati dan Aspidum jelas mencederai marwah, integritas, dan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan.
Ia juga menyoroti perlakuan hukum di negara lain, misalnya Inggris yang akan menjatuhi hukuman penjara, denda finansial, penolakan visa otomatis hingga deportasi dan larangan masuk selama 10 tahun bagi warga negara asing yang melanggar izin tinggal dan memberikan keterangan palsu.
“Kalau kita lihat di negara Inggris, setiap warga negara asing yang melanggar izin tinggal dan memberikan keterangan palsu kepada otoritas resmi di Inggris dapat dijatuhi hukuman penjara, denda finansial, penolakan visa otomatis, hingga deportasi dan larangan masuk selama 10 tahun,” tegasnya.
Namun, kata Yosep, hukum itu tidak berlaku di Indonesia, khususnya di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya. “Pasalnya, Kejati dan Aspidum jelas-jelas mengubah pasal demi membebaskan warga negara asing, asalkan ada ‘pelicin’ semua bisa diatur. Hal inilah yang membuat hukum di negara ini hancur oleh ulah oknum-oknum penegak hukum,” tuntasnya. *HMF
