Korupsi Perjalanan Dinas Rp 4,63 Miliar, Dua Pejabat Inspektorat PBD Resmi Ditahan

Kapabar – Dua pejabat Inspektorat Provinsi Papua Barat Daya resmi ditahan Polda Papua Barat Daya atas dugaan korupsi belanja perjalanan dinas tahun anggaran 2024.
Keduanya adalah mantan Plt Kepala Inspektorat, Nikolas Asmuruf, S.E.,M.AP., dan Bendahara Pengeluaran, Dortheus Darius Djitmau, S.E.
Penahanan dilakukan Jumat (6/11/2026) malam, setelah keduanya menjalani pemeriksaan maraton selama lebih dari empat jam, mulai pukul 14.00 hingga 18.30 WIT.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda PBD, Kombes Pol. Iwan Manurung, S.I.K., M.H., mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik Subdit III Tipidkor merampungkan pemeriksaan dan melengkapi syarat administrasi penyidikan.
Kasus ini, bermula dari temuan penyimpangan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Inspektorat Provinsi Papua Barat Daya pada Maret 2024.
Dari pagu anggaran sebesar Rp 11,3 miliar, penyidik menemukan pencairan dana mencapai Rp 6,2 miliar melalui 19 Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang diduga tidak sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
Hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kemudian memastikan negara dirugikan sebesar Rp 4,63 miliar.
“Ini bukan sekadar kesalahan administrasi. Audit investigatif BPK RI mengonfirmasi kerugian kas daerah mencapai Rp 4,63 miliar,” ujar Iwan.
Usai pemeriksaan, kedua tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum akhirnya digeser dan diserahkan ke Rutan Polres Sorong pada pukul 19.30 WIT untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Saat pemindahan dari Mapolda, keluarga sempat melakukan protes. Namun, situasi berhasil dikendalikan secara persuasif oleh personel Ditreskrimsus.
Iwan menegaskan, penindakan ini merupakan komitmen Polda PBD untuk mengusut tuntas penyalahgunaan uang negara, tanpa pandang bulu.
Ia juga mengingatkan seluruh instansi di lingkungan Pemprov Papua Barat Daya agar mengelola keuangan daerah secara transparan dan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel hanya bisa terwujud jika semua penyelenggara negara patuh pada aturan,” pungkasnya.
Kasus ini masih terus dikembangkan penyidik. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut. *RSR
