HukrimSorotanTerkini

Diduga Lakukan Korupsi Pemulangan Mahasiswa Papua, Ketua PAK HAM Ditahan

Jayapura –  Polda Papua menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pemulangan mahasiswa eksodus tahun 2019. Telah ditetapkan Ketua Perhimpunan Asosiasi Kebijakan dan Hak Asasi Manusia (PAK HAM) Matius Murib sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.

“Dari hasil penelusuran penyelidikan, di tahap awal, terdapat dugaan bahwa tersangka MM diduga melakukan manipulasi penerima hibah (bantuan) di mana ditemukan ketidaksesuaian dengan dokumen-dokumen yang ditemukan,” ujar Wakapolda Papua Brigjen Mathius M Fakhiri, Kamis (10/12/2020).

Fakhiri menjelaskan dana hibah tersebut adalah bantuan pemulangan mahasiswa eksodus tahun 2019 dari Pemerintah Provinsi Papua kepada PAK HAM. Dana yang dikeluarkan oleh eksodus senilai Rp 1,5 miliar.

Dari dokumen yang didapat polisi, terdapat ketidaksesuaian antara jumlah penerima dan yang diterima. Penyidik pun mengklarifikasi temuan itu ke BPKP bahwa terdapat selisih anggaran yang tidak sesuai.

“Termasuk kita mendapat adanya transfer dana ke rekening MM yang lumayan banyak, sehingga kuat dugaan yang bersangkutan menyalahgunakan keuangan negara dari Rp 1,5 miliar yang sampai ke mahasiswa hanya Rp 369 juta, kuat dugaan kerugiaan Rp 1,1 miliar lebih,” ungkapnya.

Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua telah menahan MM pada 7 Desember lalu. Saksi-saksi yang berkaitan dengan kasus korupsi akan dipanggil.

“Yang bersangkutan telah kita tahan, dua hari lalu sejak tanggal 7 Desember. Penyidik akan melakukan langkah-langkah lanjutan dari hasil pemeriksaan kemarin. Kita akan memanggil saksi-saksi untuk menguatkan alat bukti yang telah ada di penyidik,” terangnya.

MM disangkakan dengan undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. “Pasal 2 dan 8 UU Tipikor, untuk ancaman paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun, denda paling sedikit 200 juta, paling banyak Rp 1 miliar,” katanya.

Tampilkan Lebih Banyak
Back to top button