HukrimSorotan

Dugaan Kasus Korupsi, Polisi Periksa Kepala Dinas dan Kepsek

Kapabar – Sejumlah saksi telah diperiksa dalam dugaan kasus korupsi jasa penunjang pendidikan bagi PNS dan honorer, termasuk diantaranya Kepala Dinas Pendidikan Kota Sorong. Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Sorong Kota, AKP Misbachul Munir dalam press release akhir tahun di Mapolres Sorong Kota, Rabu (30/12/2020).

Misbachul menyebutkan ada sekitar 25 orang saksi yang telah pihaknya periksa dalam dugaan kasus korupsi yang ditengarai menyebabkan kerugian hingga kurang lebih Rp 500.000.000.

“Ada 25 saksi yang sudah kita periksa, mulai dari kepala dinas, kepala sekolah (kepsek), bendahara, hingga kepala dinas,” kata Misbachul.

Sementara itu jelas Misbachul, saat ini status dari dugaan kasus korupsi jasa penunjang pendidikan bagi PNS dan honorer di Kota Sorong itu, masih lidik dan segera masuk di tahap sidik.

“Saat ini statusnya semua masih saksi, mungkin nanti waktu masuk proses sidik baru kita bisa tetapkan pelakunya,” timpal, Wakapolres Sorong Kota, Kompol Hengky Kristanto Abadi.

Sebelumnya dana ratusan juta yang seharusnya dirasakan sejumlah tenaga pendidik di Kota Sorong, lenyap tak berbekas. Hal tersebut membuat sejumlah kepala sekolah di Kota Sorong telah dipanggil dan dimintai oleh pihak kepolisian Polres Sorong Kota.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun oleh koran ini, dana senilai Rp 11 miliar rupiah yang tercatat di Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) Perubahan Dinas Pendidikan Kota Sorong, telah dikeluarkan untuk pembayaran tambahan jasa penunjang pendidikan bagi PNS dan honorer. Secara spesifik dana senilai Rp 2 miliar akan digelontorkan bagi PNS dan Rp 9 miliar bagi honorer.

Namun dalam penyalurannya, dana senilai Rp 500 juta dari Rp 11 miliar tadi justru raib dan tidak diketahui rimbanya hingga saat ini. Dana ratusan juta itu diduga lari ke rekening oknum yang memalsukan tanda tangan tenaga pengajar yang telah meninggal dunia, pensiun, dan pindah tugas.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Sorong, Petrus Korisano, mengatakan pihaknya tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi, mengingat dana tersebut secara 100 persen telah disalurkan ke sekolah negeri maupun swasta yang ada di Kota Sorong.

Petrus mengakui, sebagai Pengguna Anggaran (PA), Kepala Dinas Pendidikan dirinya memang bertanggung jawab dalam menandatangani cek, SPP, SPN, dan pencairan di BPKAD. Namun setelah cair lanjut Petrus, dana tersebut langsung dinas pendidikan salurkan dan menyerahkan penanggung jawabannya ke pihak sekolah.

“Itu bukan dinas pendidikan yang korupsi, itu kepala sekolah yang potong-potong tenaga-tenaga pengajar punya honor itu. Kami dari dinas, menyalurkan dana bantuan jasa penunjang pendidikan bagi guru-guru honorer secara utuh 100 persen, tapi dari kepala sekolah dan yayasan ke tenaga pengajar ini yang terjadi pemotongan-pemotongan, makanya mungkin mereka melapor ke pihak yang berwajib,” jelas Petrus dari balik telephonenya saat itu.*HMF

Tampilkan Lebih Banyak
Back to top button