Penuhi Panggilan Kejaksaan Negeri Sorong, Selviana Wanma Bungkam
Kapabar – Selviana Wanma, tersangka dugaan kasus korupsi, kegiatan perluasan jaringan tegangan listrik rendah dan menengah tahun 2010 pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat enggan memberikan keterangan kepada penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Sorong.
Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejaksaan Negeri Sorong, Haris Suhud Tomia membenarkan “bungkamnya” Selvia Wanma saat hendak dimintai keterangan oleh penyidik.
“Hari Kamis minggu lalu kami sudah layangkan panggilan kepada SW dimana tadi atau sekitar pukul 11.00 WIT, Senin (18/9) yang bersangkutan memenuhi panggilan dengan agenda memberikan keterangan. Hanya saja tadi di ruangan penyidik, SW menolak memberikan keterangan,” kata kasi pidsus.
Dijelaskan kasi pidsus, Selviana Wanma menolak memberikan keterangan dengan alasan menunggu hasil pra peradilan yang telah dilayangkan oleh yang bersangkutan sebelumnya. Meskipun demikian lanjut kasi pidsus, tim penyidik tetap melengkapi berkas yang akan dibawa ke pengadilan.
“Di sisi SW melayangkan permohononan pra peradilan kami juga berupaya melengkapi berkas perkara dan melanjutkan proses penyidikan hingga tuntas. Secepatnya juga akan kami limpahkan dugaan kasus korupsi ini ke pengadilan,” tegas kasi pidsus saat ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Sorong, Senin (18/9).
Disinggung soal statement kuasa hukum Selvia Wanma yang mengatakan bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka berdasarkan barang bukti yang dibatalkan pada pra peradilan sebelumnya, kasi pidsus mengatakan pihak sedang fokus untuk merampungkan perkara dan proses penyidikan.
“Nanti kita lihat di pengadilan,” singkat kasi pidsus mengakhiri wawancara.
Sebelumnya, sekretaris Partai Golkar Provinsi Papua Barat Daya sekaligus Pemilik PT Fourking Mandiri, Selviana Wanma langsung diamankan penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Sorong setibanya di Bandar Udara Domine Eduard Osok (DEO), Kamis pagi (14/9) sesaat setelah turun dari Pesawat Batik Air yang sebelumnya berangkat dari Jakarta.
Selviana diamankan setelah tiga kali mangkir dari panggilan untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi, kegiatan perluasan jaringan tegangan listrik rendah dan menengah tahun 2010 pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat.
Selain Selviana Wanma, 3 orang lainnya yakni Yan Piter Mayor, Direktur PT Fourking Mandiri Besar Tjahyono dan mantan Kadis Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat, Paulus Tambing, telah menjalani proses hukum.
Untuk diketahui, dugaan kasus korupsi perluasan jaringan tegangan listrik rendah dan menengah tahun 2010 pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat ini telah merugikan negara sebesar Rp 1,3 miliar dari pagu anggaran sebesar Rp 6 miliar.*HMF