Kuasa Hukum PT Scubacquendo Raja Ampat (Wai Resort) Tegaskan Klien Miliki Legalitas Usaha

Kapabar – Kuasa hukum PT Scubacquendo Raja Ampat (Wai Resort), Jerry Sastrawan dari NSC Law Office, menanggapi pemberitaan di sejumlah media online yang mempertanyakan legalitas usaha kliennya. Menurut Jerry, informasi yang beredar tersebut tidak akurat dan telah merugikan PT Scubacquendo.
“Klien kami adalah perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yang dimiliki oleh Warga Negara Indonesia. Mereka telah memiliki seluruh izin dan legalitas yang diperlukan,” ujar Jerry kepada wartawan pada Senin (8/12/2025).
Jerry menjelaskan bahwa PT Scubacquendo memiliki dokumen‑dokumen berikut:
– Nomor Induk Berusaha berbasis risiko.
– Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).
– Persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk kegiatan usaha.
– Sertifikat standar wisata tirta dan sertifikat standar spa.
– Izin Mendirikan Bangunan Nomor 008/IMB/RA/2015 atas nama PT Scubacquendo Raja Ampat.
– Izin lingkungan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Nomor 660.1/29/DPMPTSP‑IL/2018.
– Rekomendasi UKL‑UPL Nomor 660.1/40/2013.
Jerry menambahkan bahwa perusahaan secara konsisten mendukung perkembangan ekonomi di wilayah sekitarnya.
“Kami mempekerjakan hampir seluruhnya masyarakat setempat dan melakukan transfer pengetahuan di bidang kepariwisataan untuk menciptakan tenaga kerja serta wirausahawan baru di Kabupaten Raja Ampat,” katanya.
Selain itu, PT Scubacquendo rutin mengundang masyarakat adat setempat untuk menikmati fasilitas Wai Resort dan memberikan kontribusi berupa pembayaran sewa serta pembagian hasil usaha kepada keluarga besar Warmasen. Perusahaan juga melaksanakan program CSR, antara lain penyediaan sembako dan bantuan alat pendidikan di sekolah‑sekolah lokal.
Jerry menegaskan bahwa langkah‑langkah hukum telah diambil, termasuk permintaan hak jawab, pengaduan ke Dewan Pers, serta laporan ke Kementerian Komunikasi dan Digital. Ia juga melaporkan dugaan pelanggaran Undang‑Undang ITE dan Undang‑Undang Perlindungan Data Pribadi kepada Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya.
Kuasa hukum berharap masyarakat tidak mempercayai informasi yang belum diverifikasi kebenarannya dan menegaskan bahwa PT Scubacquendo telah mematuhi seluruh peraturan perundang‑undangan yang berlaku.*HMF
