Imigrasi PB Biarkan Tersangka WNA Andrew John Miners Bebas Berkeliaran, LBH Gerimis: Seharusnya Ditahan Bukan Memberikan Kebebasan

Kapabar – Direktur Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Papua Optimis Yosep Titirlolobi, S.H mengkritik Kanwil Imigrasi Provinsi Papua Barat yang telah membiarkan Tersangka Andrew Jhon Miners Warga Negara Asing (WNA) yang juga menjabat sebagai Direktur PT MER dan Pembina Yayasan MER bebas berkeliaran dikota sorong tanpa di tahan.
Seharusnya menurut Yosep, Direktorat Jenderal Imigrasi Papua Barat dalam menetapkan warga negara Inggris, Andrew John Miners, sebagai tersangka dugaan tindak pidana keimigrasian dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar pada saat AM diperiksa sebagai saksi, harusnya yang bersangkutan ditahan pada saat dipanggil untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka pada tanggal 3 Desember tetapi AM hadiri pada tanggal 8 Desember 2025.
Yang tidak dimengerti adalah kenapa AM yang tidak ditahan pada saat diperiksa oleh imigrasi sebagai tersangka tetapi imigrasi seolah-olah membiarkan AM bebas melalang buana dikota sorong, nginap di Aston dan bebas pulang pergi Sorong-Jakarta tetapi yang lucunya Imigrasi Papua Barat Menunjukan taringnya dengan menahan tersangka Dorthea Nelson padahal mereka berdua DN maupun AM adalah dua warga negara yang sama-sama melakukan tindak pidana keimigrasian.
Tentunya kata Yosep, hal ini berbeda terbalik dengan Warga Negara Amerika Dorothea Nelson yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kanwil Imigrasi Papua Barat dimana DN diduga melakukan pelanggaran Imigrasi pada saat DN bekerja di PT MER sebagai Managing Director dan di Yayasan MER sebagai Executive Director, langsung di tahan oleh Divisi Keimigrasian Kanwil Papua Barat tetapi perlakuan istimewa diberikan kepada Warga Negara Inggris Andrew John Miners Director Utama PT MER dan Pembina Yayasan MER tidak ditahan, ini ada apa dengan Kanwil Imigrasi Papua Barat, ujar Yosep.
Padahal sudah bukan rahasia umum bahwa hukum dinegara Indonesia tentang keimigrasian berlaku untuk semua Warga Negara Asing apabila ada WNA yang melakukan tindak pidana di Indonesia khususnya pelanggaran imigrasi maka sudah pasti WNA tersebut bisa ditangkap, ditahan, dan ditempatkan di lembaga pemasyarakatan, kata Yosep.
Menurut Yosep, Directur Utama PT Misool Eco Resort sekaligus pembina Yayasan Misool Ekosistem Regenerasi (MER) Andrew John Miners Warga Negara Inggris ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Tersangka bernomor SKTAP/WIM.31.GR.03.01-341, yang ditandatangani Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Papua Barat, Asrul, serta PPNS Raden Fitri Saptaji Soemoeljo Pranadininggrat dan Surat Penetapan Tersangka dikeluarkan pada tanggal 1 Desember Tahun 2025 di Manokwari.
Dalam dokumen itu, penyidik menyimpulkan terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa Miners diduga “dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar atau tidak memenuhi jaminan yang diberikannya”, sebagaimana diatur dalam Pasal 136 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 118 UU No. 6/2011 tentang Keimigrasian.
Lanjut Yosep, kalau kita merujuk pada Pasal 136 ayat (1) dikatakan dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 120, Pasal 124, Pasal 128, dan Pasal 129 dilakukan oleh Korporasi, pidana dijatuhkan kepada pengurus dan korporasinya.
Sedangkan Ayat 2 dalam Pasal 136 tentang keimigrasian dikatakan penjatuhan pidana terhadap Korporasi hanya pidana denda dengan ketentuan besarnya pidana denda tersebut 3 kali lipat dari setiap pidana denda sebagaimana dimaksud artinya perusahaan atau korporasi dikenakan pidana denda dan pada ayat (1) pengurus dan Korporasi bisa dikenakan pidana.
Kalau kita merujuk ke UU No.6/2011 tentang keimigrasian Pasal 118 dijelaskan bahwa setiap penjamin yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar atau tidak memenuhi jaminan yang diberikannya sebagimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah)
“Artinya Pasal yang dipakai oleh imigrasi dalam menetapkan yang Andrew John Miners sudah tepat dan bukan rahasia umum lagi bahwa kedatangan Dorthea Nelson untuk bekerja di PT MER dan Yayasan MER semuanya yang mengurusnya adalah Andrew John Minners,” tegas Yosep.*HMF




