BPJS Ketenagakerjaan Sorong Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Pekerja Keagamaan

Kapabar – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Sorong menyerahkan santunan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada ahli waris almarhum Muh Mukhson, seorang pengurus mushola di Kabupaten Sorong yang terdaftar sebagai peserta program pekerja keagamaan yang dibiayai oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya.
Almarhum Muh Mukhson dikenal sebagai sosok yang berdedikasi dalam pelayanan keagamaan di lingkungannya. Semasa hidupnya, beliau memiliki niat mulia untuk memperbaiki mushola tempatnya mengabdi, yang saat ini membutuhkan renovasi, khususnya fasilitas tempat wudhu.
Santunan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp42.000.000 diterima oleh pihak keluarga sebagai bentuk perlindungan sosial atas risiko kerja.
Dalam semangat melanjutkan cita-cita almarhum, keluarga berinisiatif untuk mengalokasikan sebagian santunan tersebut guna pembangunan tempat wudhu di mushola, sebagai amal jariah yang diharapkan terus mengalirkan pahala bagi almarhum.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sorong, Iguh Bimantoroyudo, menyampaikan bahwa program ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi seluruh pekerja, termasuk pekerja sektor keagamaan.
“Kami turut berduka cita atas wafatnya almarhum Muh Mukhson. Penyerahan santunan ini merupakan hak peserta yang dijamin oleh negara melalui BPJS Ketenagakerjaan,” kata Iguh, Sabtu 18 April 2026.
Iguh juga mengapresiasi niat mulia keluarga yang memanfaatkan sebagian santunan untuk pembangunan fasilitas ibadah. “Ini menjadi contoh baik bahwa perlindungan sosial tidak hanya membantu secara ekonomi, tetapi juga memberi manfaat berkelanjutan bagi masymasyarakat,” kata Iguh.
Menurut Iguh, program perlindungan bagi pekerja keagamaan ini merupakan hasil kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, sebagai bentuk komitmen dalam memberikan jaminan sosial kepada seluruh lapisan pekerja, tanpa terkecuali.
“Kami terus mendorong perluasan kepesertaan agar semakin banyak pekerja, termasuk di sektor informal dan keagamaan, mendapatkan perlindungan yang layak dan berkelanjutan,” tuntasnya. */RON
