Polresta Sorong Kota Ungkap Kasus Narkotika Bernilai Ratusan Juta Rupiah

Kapabar – Res Narkoba Polresta Sorong Kota, berhasil mengungkap kasus narkotika dengan barang bukti bernilai ratusan juta rupiah.
Adalah SW, pria yang terancam hukuman mati usai ditangkap dengan ganja seberat 3,4 kilogram ditangannya. Tidak sedikit, jika dirupiahkan, ganja tersebut diperkirakan bernilai kurang lebih Rp 200 juta.
“Kepada SW dikenakan pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dimana pelaku dipidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” sebut Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto saat press release di Mapolresta Sorong Kota, Jumat (4/7).
Dijelaskan Kapolresta, SW diamankan pada tanggal 24 Mei di Pelabuhan Pelabuhan Pelni Sorong, bersama barang bukti yg diisi dalam 3 karung ukuran 10 kilogram yang kemudian diisi dalam sebuah cool box berwana putih.
Menurut kapolresta, selain SW pihaknya juga berhasil menangkap 3 pelaku narkotika lainnya yang masing-masing berinisial AN, YR, dan IS.
Dijelaskan kapolresta bahwa AN merupakan kurir narkoba yang daripadanya berhasil diamankan barang bukti berupa 6 bungkus plastik bening berukuran sedang berisi ganja. Pun IS lanjut kapolresta, yang dari tangannya berhasil kita amankan 3 bungkus plastik bening berukuran besar berisi narkotika jenis ganja.
“AN ini ditangkap hanya berselang 10 menit setelah IS ditangkap. Keduanya ditangkap di Pelabuhan Sorong, sesaat setelah turun dari KM Gunung Dempo yang berlayar dari Jayapura,” jelas kapolresta sembari menambahkan keduanya diancam pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Terkahir tambah kapolresta, pembeli sekaligus pengedar berinsial YR, yang ditangkap di Dum, Sorong Kepulauan dengan barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening berukuran besar berisi ganja, 1 bungkus plastik berukuran sedang berisi ganja, 3 plastik ukuran kecil berisi ganja, 1 lintingan kertas berisi ganja, dan uang tunai senilai Rp 6.500.000 yang diperkiran merupakan hasil jual ganja.*HMF
