Hukrim

Titirlolobi : Kuasa Hukum Pemkot Terlalu Pintar Sehingga Eksepsi Tergugat Tidak Diterima Untuk Seluruhnya

Kapabar – Menanggapi sindiran kuasa hukum Pemerintah Kota Sorong yang menyebutkan bahwa kemenangan Penggugat Yakob Kareth di PTUN Jayapura itu hanya kemenangan kosong, dibantah dengan tegas oleh salah satu Kuasa Hukum Yakob Kareth, Yosep Titirlolobi.

Yosep mengatakan apa yang disampaikan oleh kuasa hukum pemkot menandakan bahwa mereka tidak paham tentang amar Putusan Tata Usaha Negara (PTUN). Hal itu membuat Yosep mewajarkan Eksepsi Tergugat (Pemkot Sorong) tidak diterima untuk seluruhnya.

Dijelaskan Yosep, sebagai Kuasa Hukum yang sudah senior di dunia advokat seharusnya memberikan respect terhadap lawannya sesama pengacara, jangan seperti cacing yang kepanasan dan ada langkah hukum yang bisa di ambil setelah kekalahan Pemkot di PTUN Jayapura.

Terkait tanggapan Kuasa Hukum Walikota Sorong terhadap kemenangan Yakob Kareth atas gugatan sengketa TUN di Jayapura terkait obyek sengketa Keputusan Walikota tentang Mutasi Jabatan Sekda Kota Sorong yang menyebutkan kemenangan itu hanya ā€œmenang kosongā€ itu adalah jawaban dari orang yang tidak siap kalah dan takut piring makanya hilang, ujar Yosep.

Menurut Yosep, apa yang disampaikan oleh kuasa hukum Pemkot Saudara Max Mahare itu adalah murni hanya pendapat pribadi yang bagi kami tidak memiliki dasar hukum sama sekali karena terlihat jelas Kuasa hukum Pemkot Sorong tidak memahami Amar Putusan Point 4 PTUN Jayapura.

Dalam Putusan PTUN Jayapura telah menegaskan bahwa : Mewajibkan Tergugat untuk Merehabilitasi Hak Penggugat Dalam Kemapuan, Kedudukan, Harkat dan Martabatnya Pada Jabatan Semula Yaitu Sekertaris Daerah Kota Sorong.

Untuk itu secara hukum, amar ini sudah dengan sangat jelas dan gamblang berisikan perintah hukum untuk memulihkan hak penggugat Yakob Karet, baik harkat, martabatnya tidak terkecuali Kedudukannya selaku Sekretaris Daerah Kota Sorong.

Amar tersebut menurut Yosep, jelas bersifat Executorial yg secara hukum wajib dilakukan oleh Tergugat tanpa syarat apapun. Sehingga pendapat Kuasa Hukum Pemkot Sorong dengan ucapan ‘menang kosong’ itu jelas adalah pendapat pribadi yg sangat jauh dari citra hukum bahkan tidak menghormati putusan hukum yg sudah ada.

Lanjut Yosep, dia kuasa hukum Pemkot mengatakan Penggugat menang kosong tetapi dia tidak menyadari dalam persidangan kemarin mereka Tergugat menyiapkan bukti hampir 70 bukti yang diserahkan kepada majelis hakim.

“Kalau kalah tidak mengakui Putusan PTUN Jayapura tetapi coba kalau putusan memenangkan Tergugat pasti putusan PTUN Jayapura di hormati,” ungkap Yosep.

Untuk itu tegas Yosep dalam membantah pendapat Kuasa Hukum Pemkot Sorong bahwa masyarakat Papua Barat sudah tahu bahwa Gugatan Yakop Kareth yang di daftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura dan terdaftar pada tanggal 2 Agustus dalam Sidang Perkara Nomor 15/G/2022/PTUN-JPR dimana yang di gugat adalah Keputusan Walikota Sorong Nomor : 821.2/09/BKPSDM/2022, tanggal 17 Juni 2022 bukan gugatan kami tentang Pencopotan Yakob Kareth pada tanggal 22 Agustus 2022.

“Masa kuasa hukum Pemkot tidak tahu atau memang pura-pura tidak tahu atau memamg tidak baca Gugatan kami,” kata Yosep.

“Mengenai Kuasa Hukum Pemkot Sorong yang mengatakan bahwa mereka akan mengajukan banding itu terserah kuasa tersebut, tetapi menurut saya pengambil kebijakan tertinggi bukan kuasa hukum pemkot. Ibarat orang su lobi-lobi tinggkat tinggi tapi kuasa hukum ini masih bermain di tingkat bawah,” tuntas Yosep.*HMF

Tampilkan Lebih Banyak

Artikel Terkait

Back to top button

This will close in 10 seconds