Menang Gugatan di PTUN, Kuasa Hukum : Pj Walikota Harus Lantik Yakob Kareth Sebagai Sekda Kota Sorong
Kapabar – Kuasa hukum Yakob Kareth Yosep Titirlolobi, S.H dalam rilisnya menegaskan Pejabat Walikota Sorong harus segera melantik kliennya sebagai Sekda Kota Sorong setelah gugatan mereka dikabulkan seluruhnya oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura.
Dijelaskan Yosep, PTUN Jayapura telah mengeluarkan putusan dimana tindakan yang dilakukan oleh Walikota Sorong Drs. Lambertus Jitmau saat mencopot Sekda Yakop Kareth pada tanggal 17 Juni 2022 telah melanggar aturan.
“Dengan adanya putusan PTUN Jayapura yang dikeluarkan hari ini tanggal 16 November 2022 telah berhasil membuktikan pelanggaran yang dilakukan oleh Walikota Sorong saat itu,” jelas Yosep.
Menurut Yosep, dalam putusan PTUN sudah jelas Dalam Esepsi Tergugat (Walikota Sorong) dimana Majelis Hakim yang menangani perkara ini telah menyatakan Eksepsi Tergugat tidak diterima untuk seluruhnya.
Apalagi terang Yosep, dalam pokok perkara dimana Majelis Hakim mengabulkan Gugatan Yakob Kareth sebagai penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan batal Keputusan Walikota Sorong Nomor : 821.2/09/BKPSDM/2022, Tanggal 17 Juni 2022, tentang pengangkatan dalam jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dilingkungan Pemerintah Kota Sorong dari jabatan lama sebagai Sekretaris Pemerintah Daerah Kota Sorong menjadi Staf Ahli Walikota Sorong b
Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan Kota Sorong.
“Dalam Pokok Perkara Putusan PTUN juga mengatakan bahwa : Mewajibkan tergugat dalam hal ini Walikota Sorong untuk mencabut Keputusan Walikota Sorong tentang pengangkatan dalam jabatan pimpinan tinggi Pratama dilingkungan Pemerintah Kota Sorong sepanjang lampiran atas nama Drs. Yakob Kareth, M.Si dari jabatan lama sebagai Sekda Kota Sorong menjadi Staf Ahli Walikota Sorong bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan Kota Sorong,” beber Yosep.
Selanjutnya lanjut Yosep, dalam amar putusan PTUN Jayapura juga mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi hak Penggugat dalam kemampuan kedudukan, harkat dan martabatnya pada jabatan semula yaitu Sekretaris Daerah Kota Sorong. Apalagi sambung dia, Wamen Kemendagri, BKN, KASN dan Pj Gubernur dan Pejabat Walikota Sorong telah menunggu salinan putusan PTUN tentu kami akan serahkan.
“Pencopotan Yakop Kareth sebagai Sekda pada tanggal 17 Juni 2022 yang dilakukan oleh Walikota Sorong Lambertus Jitmau adalah murni pertimbangan Politik, bukan berdasarkan perspektif hukum normatif, untuk itu dibawa kepemimpinan Pj Walikota Sorong yang baru tentu kami percaya akan patuh terhadap putusan PTUN,” tandas Yosep.*HMF