Ditresnarkoba Polda PBD Musnahkan 16,75 Gram Tembakau Sintetis dari Dua Tersangka

Kapabar – Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat Daya memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika di Mapolda Papua Barat Daya, Senin (2/11/2026) pukul 12.00 WIT.
Pemusnahan ini merupakan komitmen Polda PBD dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan memastikan barang bukti ditangani sesuai ketentuan hukum.
Kasubbid PID Polda PBD Kompol Jenny S.A. Hengkelare mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari dua tersangka berinisial MH dan KA.
“Dari tersangka MH diamankan 1 plastik bening ukuran sedang dan 37 plastik kecil diduga tembakau sintetis dengan total netto 9,55 gram. Sebanyak 1 bungkus netto 1 gram disisihkan untuk pemeriksaan Labfor,” ujarnya.
Sementara dari tersangka KA, diamankan 28 bungkus plastik kecil diduga tembakau sintetis dengan total netto 7,2 gram, dengan 1 bungkus netto 1 gram disisihkan untuk Labfor.
Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 16,75 gram netto.
Pemusnahan menjadi langkah nyata Ditresnarkoba dalam mendukung penegakan hukum dan mencegah penyalahgunaan narkotika di Papua Barat Daya.
Polda PBD mengajak masyarakat bersama memerangi narkoba dengan meningkatkan kepedulian dan melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. */RSR
