Sekwan dan Staf Jadi Tersangka Korupsi Baju Dinas ASN DPRP PBD, Negara Rugi Rp477 Juta

Kapabar – Kasus korupsi pengadaan pakaian dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sekretariat DPR Provinsi Papua Barat Daya tahun anggaran 2024 kembali bergulir.
Polresta Sorong menetapkan dua tersangka baru, yakni JN selaku Sekretaris DPRP Papua Barat Daya dan ES staf perbantuan dari Pemprov Papua Barat.
Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota, AKP Afriangga U. Tan mengatakan keduanya diduga merugikan negara sekitar Rp477 juta.
Penetapan dilakukan Rabu (28/10) usai gelar perkara bersama Tipikor Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya.
“Dari hasil gelar perkara, penyidik menetapkan dua tersangka dengan kerugian negara sekitar Rp477 juta,” kata Afriangga kepada wartawan, Jumat 30 Oktober 2026.
Setelah ditetapkan tersangka, penyidik melayangkan panggilan pertama. Namun keduanya saat ini berada di Lapas Manokwari.
Keduanya dijerat Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c KUHP tentang tindak pidana korupsi. Penyidik juga masih mendalami kasus tersebut untuk pengusutan lebih lanjut. *RSR
