Polisi Ungkap Sindikat Pembuat Surat Vaksin Palsu di Kota Sorong
Kapabar – Kapolres Sorong Kota, AKBP Ary Nyoto Setiawan beserta jajarannya berhasil membongkar sindikat pembuat surat vaksin Covid-19 palsu di Kota Sorong. 5 aktor dari sindikat pembuat vaksin palsu tersebut, yakni Zu, Ta, Ra, Sa, Is pun berhasil diringkus dan telah dijebloskan ke dalam sel Polres Sorong Kota.
Kapolres dalam press release yang berlangsung di Mapolres Sorong Kota, Kamis (22/7) mengatakan bahwa ada dua kasus pemalsuan yang berhasil diungkap oleh pihaknya. Pertama kata kapolres, kasus pemalsuan surat vaksin dengan pelaku Zu dan Ta.
Dijelaskan kapolres, keduanya berhasil diamankan pada tanggal 18 Juli 2021, atau setelah pihaknya mendapatkan informasi tentang adanya transaksi jual beli surat vaksin palsu di Bandar Udara Domine Eduard Osok (DEO).
“Setelah mendapatkan informasi itu, anggota kita langsung turun ke lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan dua orang saksi yang masing-masing berinisial AR dan YE. Setelah kita lakukan pemeriksaan, keduanya kemudian mengaku akan membeli surat vaksin dari pelaku Zu. Zu sendiri kita berhasil amankan beberapa saat setelahnya, atau saat yang bersangkutan baru saja tiba di bandara untuk mengantar surat vaksin palsu yang dimaksud,” beber kapolres.
Dari Zu ungkap kapolres, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 7 lembar kartu vaksinasi yang sudah berisi identitas pembeli, 16 kartu vaksin yang masih kosong, dan beberapa cap atau stempel yang digunakan untuk mengelabuhi petugas dan tim satgas.
Lanjut kapolres, Zu mengaku dirinya bekerja sama dengan Ta sebagai pembuat surat vaksin palsu yang saat itu sedang berada di Raja Ampat. Zu juga mengaku sambung kapolres, berperan sebagai perantara dan sekaligus orang yang memalsukan stempel Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D Pemerintah Kabupaten Raja Ampat dan pemerintah setempat.
“Mereka bekerjanya seperti ini, Ta membuat surat vaksin itu di Raja Ampat, yang kemudian dibawa ke Kota Sorong oleh Zu. Sesampainya di Kota Sorong, Zu kemudian membuat stempel palsu yang akan digunakan untuk membuat surat-surat vaksin palsu tadi terlihat seperti yang aslinya,” jelas kapolres sembari menambahkan kalau keduanya telah menerima pesanan 7 surat vaksin palsu dan telah mendapatkan uang senilai Rp 1.4 juta.
Lanjut kapolres, untuk kasus kedua diketahui pada tanggal 13 Juli 2021, atau saat Petugas Validasi Posko Monitoring Covid-19 Bandar Udara DEO mendapati dua surat vaksin milik calon penumpang berinisial Sa serta Is, yang diduga palsu atau bukan dibuat oleh Puskesmas Remu Kota Sorong.
“Setelah melakukan konfirmasi dengan pihak Puskesmas Remu dan memastikan kalau surat vaksin itu memanglah palsu, petugas validasi kemudian menghungi kita untuk melaporkan temuan itu. Setelah kita lakukan pengembangan, kita berhasil menangkap pelaku berinisial Ra yang telah memberikan surat vaksin palsu kepada Sa dan Is,” beber kapolres.
Menurut Ra jelas kapolres dirinya membuat surat vaksin palsu itu ia buat dengan salah satu pelaku yang saat ini sedang dalam pengejaran pihak kepolisian. Bahkan menurut kapolres, keduanya menjual surat vaksin tersebut satu paket dengan swab PCR, yang tentunya juga palsu.
“Untuk surat vaksin dan PCR, dijual seharga Rp 800 ribu oleh kedua pelaku. Jadi Sa dan Is yang juga ikut kami tahan, membeli surat-surat palsu ini dari Ra dan pelau lainnya seharga Rp 1,6 juta,” ujar kapolres.
Ditambahkan kapolres para pelaku dijerat pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP, dan atau pasal 268 ayat 1 dan 2 KUHP, tentang pemalsuan surat atau pembuatan surat palsu, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun.*HMF