Amankan Pelaku Curat di 20 Lokasi, Polsek Sorong Barat Buru Satu DPO

Kapabar – Aksi pencurian dan penjambretan yang meresahkan warga Sorong Barat akhirnya terungkap. Unit Reskrim Polsek Sorong Barat mengamankan pria berinisial AW alias DP yang diduga terlibat dalam 20 lokasi kejadian berbeda.
Wakapolresta Sorong Kota, AKBP Gleen Rooi Molle, dalam rilis Rabu (16/9/2026), mengatakan pelaku menyasar warga yang menggunakan ponsel di pinggir jalan maupun saat berkendara.
Pelaku tidak beraksi sendiri, rekannya berinisial IG alias IGO masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Salah satu kasus yang diungkap terjadi Senin, 6 Juli 2026 sekitar pukul 01.00 WIT di Jalan R.A. Kartini, tepat di depan Bengkel IKI AS seberang Ruko Icon Raja Ampat. Korbannya bernama Djendri S. Hela, dengan barang bukti satu unit ponsel Samsung putih.
Modus Cari Uang untuk Miras
Berdasarkan keterangan tersangka, aksi bermula Minggu (5/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIT. AW dan IGO mengonsumsi minuman beralkohol di pangkalan ojek kawasan Jalan Puncak Rafidin.
Dini harinya, sekitar pukul 01.00 WIT, IGO mengajak AW berkeliling mencari uang untuk membeli minuman lagi. Keduanya berboncengan dari Jalan Puncak Cenderawasih menuju Jalan R.A. Kartini.
Saat melintas di depan Ruko Icon Raja Ampat, mereka melihat korban di pinggir jalan sambil memegang ponsel. IGO menghampiri dan menanyakan rokok, disusul AW yang turun dari motor.
“Ketika korban berusaha menjauh dan motornya terjatuh, AW meminta korban mengangkat kendaraannya. Saat korban lengah, AW mengambil handphone di tangan korban. Korban sempat berteriak, namun keduanya langsung kabur,” ungkap Gleen.
Sudah 20 TKP
Kapolsek Sorong Barat, AKP Fernando Immanuel Sipayung, mengatakan kasus tersebut dikembangkan dan mengungkap aksi di 20 TKP berbeda, mayoritas di wilayah Sorong Barat.
“Modusnya menyasar korban yang sedang menggunakan handphone di pinggir jalan atau saat berkendara, serta warga yang membawa tas dan mudah dijangkau,” jelas Fernando.
Dalam aksinya, pelaku juga diduga melakukan kekerasan, mengancam korban, hingga merusak kendaraan untuk menghindari kejaran.
Polisi turut mengamankan empat unit ponsel dan satu bilah parang sebagai barang bukti.
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap IG alias IGO yang sudah masuk DPO,” tegasnya.
AW alias DP kini menjalani proses hukum dan dijerat Pasal 477 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.
Polsek Sorong Barat mengimbau masyarakat lebih waspada saat menggunakan ponsel di pinggir jalan, terutama di lokasi sepi dan minim pengawasan. *RSR
