Terkini

Polisi Selidiki Dugaan WNA Tiongkok Buru Penyu Sisik di Raja Ampat 

Kapabar – Polda Papua Barat Daya melalui Ditreskrimsus bersama Satreskrim Polres Raja Ampat menyelidiki dugaan perburuan Penyu Sisik (Eretmochelys imbricata) satwa dilindungi, di kawasan konservasi perairan Raja Ampat.

Kasus ini bermula dari laporan BLUD UPTD Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan Raja Ampat soal dugaan aktivitas tidak ramah lingkungan oleh wisatawan asing.

Peristiwa diduga terjadi 8-11 September 2026 di sekitar Keruwo Homestay, Kepulauan Pam (Fam), tepatnya di reef utara Ormandira Homestay dan selatan Rufas.

Seorang WNA asal Tiongkok berinisial W.S. alias Wilson Shang diduga memburu penyu menggunakan speargun saat menyelam bersama dua orang lainnya. Dari foto dan video yang masih diverifikasi penyidik, speargun diduga ditembakkan ke leher penyu hingga mati, kemudian dibawa ke penginapan, dimasak, dan dikonsumsi.

Olah TKP Bawah Laut

Kapolres Raja Ampat AKBP Boma Wedhayanto Purnomo langsung memerintahkan olah TKP di homestay dan bawah laut.

Tim gabungan dari Satreskrim, Sat Polairud Polres Raja Ampat, dan penyelam BLUD Raja Ampat melakukan dua kali penyelaman. Penyelaman pertama seluas 60×60 meter belum membuahkan hasil, dilanjutkan penyelaman kedua seluas 150×150 meter di kedalaman 11 meter.

Dari lokasi, polisi mengamankan barang bukti berupa satu panci, lima pasang sumpit, dan satu sarung tangan hitam berbintik silver.

Titik TKP bawah laut berada di koordinat S 00°35’13.20″ E 130°16’58.87″, sedangkan titik awal pencarian di sekitar Keruwo Homestay pada 0°34’40.4″S 130°17’02.2″E.

Boma menegaskan penyelidikan dilakukan profesional. “Setiap informasi dan dokumentasi akan kami verifikasi secara cermat sesuai ketentuan hukum,” ujar Boma dalam keterangan persnya, Rabu 16 September 2026.

Sementara itu, Kapolda Papua Barat Daya Brigjen Pol. Dr. Hengki Haryadi, S.I.K., M.H. menambahkan, Raja Ampat adalah kawasan dengan keanekaragaman hayati tinggi yang harus dijaga bersama.

“Setiap laporan tindak pidana terhadap satwa dilindungi akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur. Kami imbau wisatawan menghormati aturan konservasi,” tegas Hengki.

Terlapor dijerat Pasal 40A Ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 Ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Saat ini, WNA tersebut telah diamankan Imigrasi Sorong setelah sebelumnya sempat diamankan di Imigrasi Makassar, untuk pendalaman lebih lanjut.

Polisi mengimbau masyarakat tidak main hakim sendiri, tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, dan mengedepankan asas praduga tak bersalah. */RSR 

Tampilkan Lebih Banyak

Leave a Reply

Back to top button