Polisi Dalami Laporan WNA Austria di Pulau Kawe, Pemeriksaan Saksi dan Barang Bukti Terus Berjalan

Kapabar – Polres Raja Ampat masih mendalami laporan dugaan pengancaman dan perbuatan tidak menyenangkan yang dialami WNA asal Austria berinisial A.N. (35) di Pulau Kawe, Distrik Waigeo Barat Kepulauan, Rabu 16 September 2026.
Kapolres Raja Ampat, AKBP Boma Wedhayanto Purnomo, melalui Kasat Reskrim Iptu Arantaun, menegaskan penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan korban, saksi, dokumen, dan barang bukti.
Peristiwa yang dilaporkan terjadi Senin, 3 November 2025 sekitar pukul 12.00 WIT di Pulau Kawe.
Saat kejadian, korban A.N. berada di Pulau Kawe bersama dua rekannya, G.R.K. (33) dan Y.S., serta empat tamu WNA lainnya.
Berdasarkan keterangan penyidik, rombongan sebelumnya melakukan perjalanan dengan speedboat dari Kepulauan Ayau. Karena cuaca buruk, mereka sempat singgah di Waigeo Utara sebelum melanjutkan ke Pulau Kawe.
Setibanya di lokasi, rombongan didatangi sejumlah warga menggunakan longboat dan speedboat. Dalam kejadian itu korban mengaku mendapat ancaman dan kata-kata kasar.
Speedboat milik korban disebut ditahan dan dibawa ke dermaga perusahaan. Korban kemudian menyusul dengan speedboat perusahaan, sebelum dibawa ke Kampung Serpele.
Di kampung tersebut, menurut keterangan korban, berlangsung pembahasan dugaan pelanggaran aturan adat yang berujung pada surat denda adat senilai Rp250 juta.
Korban juga melaporkan sejumlah barangnya yang diambil, antara lain speedboat, mesin tempel, aki, stabilizer, control unit, AC, antena Starlink, kulkas, panel surya, perangkat hidrolik, charger, dan telepon satelit.
Enam Terlapor dan Pendalaman Aturan Adat
Dalam laporan terdapat enam terlapor, masing-masing berinisial F.S., P.D., K.A., E.D., J.N., dan O.A. Penyidik masih mendalami peran masing-masing berdasarkan keterangan korban dan saksi.
Saksi G.R.K. telah memberikan keterangan. Sementara saksi Y.S. yang berada bersama korban saat kejadian telah dipanggil dua kali namun belum hadir dengan alasan sakit.
Selain itu, penyidik juga mendalami dokumen terkait penutupan sementara kawasan wisata dan surat edaran masyarakat adat Suku Kawe tentang larangan kunjungan wisata ke sejumlah kawasan.
“Pendalaman dilakukan untuk memperoleh gambaran utuh rangkaian peristiwa, termasuk latar belakang penahanan speedboat dan ketentuan adat yang berlaku saat kejadian,” ujar Iptu Arantaun.
Speedboat Berhasil Diamankan
Speedboat milik korban yang ditahan pada 3-4 November 2025 berhasil diamankan Polres Raja Ampat bersama Satbrimob Polda Papua Barat Daya pada 5 November 2025 dan dibawa ke Waisai. Selanjutnya speedboat tersebut dititiprawatkan kepada korban untuk mendukung usaha rental.
Kasat Reskrim menyebut penyidik masih menyiapkan pemeriksaan lanjutan, termasuk pemanggilan kembali saksi Y.S., serta koordinasi dengan korban dan penasihat hukumnya.
Penyidik juga berencana mempertemukan korban dan para terlapor dalam mediasi untuk menjaga kamtibmas di Pulau Kawe tetap kondusif.
Polres menegaskan penanganan perkara masih berlangsung dan seluruh keterangan, dokumen, serta barang bukti masih didalami sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. */RSR
