Terkini

Polisi Selidiki Dugaan Perburuan Penyu Sisik oleh WNA Tiongkok di Raja Ampat 

Kapabar – Kepolisian Daerah Papua Barat Daya melalui Ditreskrimsus bersama Satreskrim Polres Raja Ampat mendalami dugaan perburuan satwa dilindungi jenis Penyu Sisik (Eretmochelys imbricata) di kawasan konservasi perairan Raja Ampat.

Kasus ini ditangani setelah adanya laporan dari BLUD UPTD Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan Kepulauan Raja Ampat terkait dugaan aktivitas perburuan penyu yang dilakukan wisatawan asing.

Peristiwa tersebut diduga terjadi pada 8-11 September 2026 di sekitar Keruwo Homestay, Kepulauan Pam (Fam), tepatnya di reef sebelah utara Ormandira Homestay dan sebelah selatan Rufas.

Seorang wisatawan warga negara Tiongkok berinisial W.S. alias Wilson Shang diduga melakukan perburuan penyu menggunakan alat speargun.

Berdasarkan informasi awal, foto, video, dan dokumen elektronik yang dikantongi polisi, terlapor diduga menyelam bersama dua orang lainnya. Dalam dokumentasi yang masih diverifikasi penyidik, speargun diduga diarahkan ke bagian leher penyu hingga satwa itu mati.

Terdapat pula dokumentasi yang menggambarkan penyu tersebut dibawa ke penginapan, dimasak, dan dikonsumsi.

Olah TKP Hingga Bawah Laut

Kapolres Raja Ampat, AKBP Boma Wedhayanto Purnomo langsung memerintahkan olah TKP di lokasi homestay dan di bawah laut.

Tim gabungan terdiri dari Kasat Reskrim Polres Raja Ampat Iptu Arantaun, S.H., Kasat Polairud Iptu Venni Maulana, personel penyelam Sat Polair Aipda Wayan Mahardika dan Bripka Miswar, Kanit 3 Sat Reskrim Bripka Erik, Baur Ident Briptu Taufik, Banit 3 Briptu Silas, serta penyelam BLUD Raja Ampat Nesmus Saleo, Imanuel Mofu, dan Daud Orisu.

Penyelaman pertama dilakukan dengan area pencarian sekitar 60 x 60 meter, namun belum menemukan titik perburuan. Pencarian dilanjutkan pada penyelaman kedua dengan area 150 x 150 meter di kedalaman 11 meter.

Dari olah TKP, penyidik mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara, yakni satu buah panci yang diduga untuk memasak, lima buah sumpit, dan satu sarung tangan hitam berbintik silver yang ditemukan di lokasi perburuan.

Titik koordinat TKP bawah laut tercatat di S 00°35’13.20″ dan E 130°16’58.87″, sementara lokasi awal pencarian berada di sekitar Keruwo Homestay pada 0°34’40.4″S 130°17’02.2″E.

Telah Diamankan Imigrasi

Kapolres Raja Ampat AKBP Boma mengatakan penyelidikan terus dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi.

“Kami bersama Ditreskrimsus Polda PBD terus melakukan pendalaman. Setiap informasi dan dokumentasi akan diverifikasi secara cermat. Proses penanganan dilakukan profesional sesuai ketentuan hukum,” ujar Boma.

Sementara itu, Kapolda Papua Barat Daya Brigjen Pol. Dr. Hengki Haryadi, S.I.K., M.H. menegaskan penanganan dilakukan serius dan profesional.

“Kami memastikan setiap laporan dugaan tindak pidana terhadap satwa dilindungi ditindaklanjuti sesuai prosedur. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi, dan berkoordinasi dengan instansi terkait,” tegas Kapolda.

Ia menambahkan, Raja Ampat memiliki keanekaragaman hayati yang harus dijaga bersama dan wisatawan wajib menghormati aturan konservasi.

Atas perbuatannya, terlapor diduga melanggar Pasal 40A Ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 Ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Sebelumnya, terlapor sempat diamankan di Imigrasi Makassar dan kini telah diamankan Imigrasi Sorong pada Rabu, 16 September 2026, untuk pendalaman lebih lanjut.

Polisi mengimbau masyarakat tidak main hakim sendiri, tidak menyebar informasi yang belum terverifikasi, serta menghormati proses penyidikan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. */RSR 

Tampilkan Lebih Banyak

Leave a Reply

Back to top button