Terkini

Pansus Papua DPD RI Soroti Kasus Penembakan Warga Sipil di Maybrat

Kapabar – Panitia Khusus (Pansus) Penanganan Konflik dan Kemanusiaan Papua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menaruh perhatian serius terhadap penanganan konflik di wilayah Provinsi Papua Barat Daya.

Wakil Ketua I Pansus Papua DPD RI, Dr. Filep Wamafma menegaskan kedatangan mereka ke Papua Barat Daya bukan sekadar kunjungan formalitas, melainkan untuk menyerap langsung aspirasi dari akar rumput.

“DPD RI datang untuk berjumpa langsung dengan kepala daerah, masyarakat, tokoh adat, dan tokoh agama. Tujuannya untuk mendapatkan informasi utuh dan memperkuat perjuangan aspirasi masyarakat melalui jalur konstitusional,” ujar Filep saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor Gubernur Papua Barat Daya, Senin 14 September 2026.

Dari berbagai persoalan yang mengemuka, kasus penembakan warga sipil di Kabupaten Maybrat menjadi sorotan paling tajam.

Filep mendesak aparat penegak hukum segera memberikan kepastian hukum atas kasus penembakan terhadap warga sipil tersebut. 

“Kami akan merekomendasikan kepada pimpinan. Jika Kapolda Papua Barat Daya dan jajarannya tidak cepat menentukan pelaku penembakan di Maybrat, maka DPD RI tidak menutup kemungkinan akan memanggil Kapolri untuk verifikasi,” tegasnya.

Pernyataan ini disambut serius peserta RDP yang mengharapkan keadilan bagi korban dan keluarga.

Sementara itu, Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, menyambut baik kehadiran Pansus. Menurutnya, forum ini menjadi momentum penting untuk membangun pemahaman bersama.

Ia berharap pertemuan ini tidak berhenti di tataran dialog, melainkan melahirkan komitmen bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam mencari solusi permanen.

“Keterlibatan berbagai unsur dalam forum ini penting agar kondisi di lapangan dipahami secara menyeluruh dan menjadi bahan pembahasan konkret di tingkat pusat,” tutup Elisa Kambu. 

Dalam forum ini tampak dihadiri unsur pemerintah daerah, tokoh adat, tokoh agama, tokoh perempuan, lembaga HAM, pendamping hukum korban, hingga perwakilan pengungsi dan masyarakat terdampak. *RSR

Tampilkan Lebih Banyak

Leave a Reply

Back to top button