Resmob Polres Sorsel Amankan Dua Pelajar Terduga Pelaku Pencurian

Kapabar – Unit Resmob Satreskrim Polres Sorong Selatan mengamankan dua terduga pelaku pencurian di Kampung Wermit, Distrik Teminabuan, Kabupaten Sorong Selatan, Sabtu 12 September 2026.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial CMA, 17 tahun, dan BGYW, 16 tahun yang masih berstatus pelajar dan berdomisili di Kampung Wermit.
Kanit Resmob Polres Sorong Selatan, IPDA Rangga Amard Hutahaean mengatakan, pengamanan terduga pelaku dilakukan sekitar pukul 13.00 WIT.
“Unit Resmob melakukan penyelidikan berdasarkan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pencurian,” ujar IPDA Rangga dikutip dari keterangan persnya, Minggu 13 September 2026.
Dari hasil penyelidikan, kata IPDA Rangga, petugas mendapat informasi keberadaan CMA. Tim kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan terduga pelaku di Kampung Wermit.
“Saat pemeriksaan awal, CMA mengaku melakukan aksi tersebut bersama BGYW,” tambahnya.
Menindaklanjuti keterangan itu, Unit Resmob bersama Unit Pidum mendatangi kediaman BGYW dan turut mengamankannya.
Kedua terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Polres Sorong Selatan dan diserahkan ke Unit Pidum untuk pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan ini polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam-merah dengan nomor mesin E3R2E-3295057 dan nomor rangka MH3SE88HONJ436014.
Dirinya juga memastikan proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Saat ini penyidik masih mendalami keterlibatan para terduga pelaku,” pungkasnya. */RSR
