Terkini

Gubernur Elisa Temui Wamendagri, Bahas Tiga Pulau Sengketa di Raja Ampat

Kapabar – Gubernur Provinsi Papua Barat Daya, Elisa Kambu menemui Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Ribka Haluk di Kantor Pusat Kemendagri Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu 24 September 2025.

Pertemuan itu, untuk membahas tiga pulau yang saat ini masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara, ke dalam wilayah Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya.

“Tiga pulau ini bukan sekadar tanah, tapi bagian dari identitas orang Papua. Secara historis, adat, dan yuridis, ketiganya adalah bagian dari Raja Ampat,” kata Gubernur Elisa melalui keterangan persnya, Rabu 24 September 2025.

Karena itu, kata Elisa, pihaknya tidak terima jika tanah yang menjadi milik diambil tanpa musyawarah dan persetujuan pemerintah daerah maupun masyarakat adat.

Menurut Elisa, sejak masa pemerintahan Belanda (1952–1955) dalam struktur onderafdeling Raja Ampat, ketiga pulau telah menjadi bagian tak terpisahkan dari wilayah Raja Ampat.

Sejumlah dasar hukum pun memperkuat klaim ini, antara lain: Undang-Undang No. 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat, Undang-Undang No. 45 Tahun 1999 tentang pembentukan Provinsi Irian Jaya Barat (kemudian menjadi Papua Barat).

Kemudian, RTRW Provinsi Papua Barat Tahun 2021–2041 yang masih mencantumkan ketiga pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Raja Ampat.

Namun, pada tahun 2021, melalui Keputusan Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) No. 51 Tahun 2021, serta Keputusan Mendagri No. 100.1.1-6117 Tahun 2022 dan No. 300.2.2-2138 Tahun 2025, status administrasi ketiga pulau berubah menjadi bagian dari Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara.

Elisa menilai bahwa perubahan ini dilakukan secara sepihak tanpa pelibatan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat maupun Provinsi Papua Barat saat itu.

“Kami anggap ini bentuk pengingkaran terhadap prinsip-prinsip kedaulatan daerah dan hak masyarakat adat,” tambahnya. 

Dia mengatakan proses ini bertentangan dengan PP No. 2 Tahun 2021 tentang Penataan Daerah dan Permendagri No. 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah.

Sementara itu, Wamendagri, Ribka Haluk menyampaikan bahwa pihaknya akan segera mempelajari seluruh dokumen yang telah diserahkan oleh Gubernur PBD. “Kami akan mempelajari seluruh dokumen ini terkait status ketiga pulau itu,” ujar Ribka Haluk. 

Ribka juga berkomitmen memfasilitasi dialog lanjutan antara Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara guna menyelesaikan persoalan batas wilayah ini secara damai dan berdasarkan hukum.

Sebelumnya, Gubernur Elisa Kambu didampingi Penjabat Sekda PBD, anggota DPR Papua Barat Daya, Karo Pemerintahan, Kesra, Otsus PBD, Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat, Sekda Raja Ampat, Ketua dan Wakil Ketua DPRK Raja Ampat, serta sejumlah tokoh adat dan tokoh lintas suku dari Papua Barat Daya bertemu Wamendagri pada 24 September 2025 di di Ruang Rapat Gedung A Kemendagri, Jakarta.

Dalam rapat tersebut, Gubernur Elisa Kambu menyuarakan langsung aspirasi masyarakat Kabupaten Raja Ampat dan warga Papua Barat Daya agar Pulau Sayang, Pulau Piyai, dan Pulau Kiyas dikembalikan ke wilayah administratif Kabupaten Raja Ampat. */RON 

Tampilkan Lebih Banyak

Artikel Terkait

Back to top button