Polisi dan Pemda ‘Tumpul’, Puluhan Wartawan Diduga Terima ‘Upeti’ Tambang Emas Ilegal di Manokwari
Kapabar,-Pemerintah kabupaten Manokwari dan Polda Papua Barat dinilai tumpul’ dalam mengatasi aktivitas tambang emas ilegal di Masirawi, Warangui, Marmomi, Kali kasih ,Meuof, dan Meim dan Miymbow Kabupaten Manokwari. Hal tersebut dibuktikan dengan masih beroperasinya tambang emas ilegal itu sampai sekarang.
Keberadaan tambang emas ini sendiri sebenarnya telah banyak dikeluhkan masyarakat setempat, dimana mereka meminta agar Kapolda Papua Barat segera menangkap dan memproses hukum para pengusaha beserta penadah dari tambang ilagal ini. Mirisnya sampai sekarang, keluhan masyarakat itu seperti tanpa jawaban pasti.
Belum adanya tindakan tegas kepada penambang emas ilegal ini kemudian membuat masyarakat setempat mempertanyakan kapabilitas pemerintah daerah dan anggota kepolisian yang mereka nilai ‘tumpul’.
Ketika dikonfirmasi media ini terkait aktivitas tambang emas ilegal itu, Kapolda Papua Barat, Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga enggan berkomentar panjang. Dengan singkat Kapolda yang dikonfirmasi melalui WhatsApp belum lama ini, menegaskan menindaklanjuti permasalahan tersebut.
“Saya masih cek dan tunggu waktu yang baik untuk menindak, soalnya butuh peralatan dan biaya. Tapi kalau ada nama polisi yang back up boleh saya dibagi,” tegas kapolda.
Keadaan semakin diperburuk dikarenakan puluhan oknum wartawan di Kabupaten Manokwari bungkam, setelah diduga menerima upeti dari para pelaku tambang ilegal. Adalah RO, oknum wartawan yang ditenggarai menjadi koordinator dari puluhan wartawan yang diduga dijatah tiap bulannya oleh para pemangku kepentingan di dalam tambang emas tersebut.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun oleh media ini, uang sejumlah ratusan juta rupiah tiap bulannya dibagi-bagi kepada puluhan oknum wartawan yang diminta untuk tidak mempublikasikan soal aktivitas tambang emas ilegal ini.
Apa yang dilakukan oleh pemilik aset di tambang emas ilegal ini ini tentunya melanggar UU Pers No 40 tahun 1999, yang salah satu poinnya berbunyi, bahwa pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun.*AZS