Sorotan

Jaksa Sebut Negara Dirugikan 2,3 Miliar, Kuasa Hukum : Audit BPK-RI Perwakilan PB Dan Inspektorat R4 Tidak Ada Kerugian Negara Pembagunan Puskesmas Raja Ampat

Kapabar – Kuasa Hukum Tiga Tersangka AA, WS dan JL Yosep Titirlolobi, S.H membantah pernyataan Jaksa Penuntut Umum terkait adanya dugaan kerugian negara senilai Rp 2,3 miliar dalam pembangunan Puskesmas Afirmasi dan rumah jabatan tenaga kesehatan di Kampung Kabare, Distrik Waigo Utara Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Menurut Yosep, Ketiga kliennya sudah bekerja sesuai prosedur dimana Puskesmas Afirmasi dan rumah jabatan sudah diserah terimakan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Raja Ampat, berdasarkan berita acara serah terima pekerjaan No. 442/005/PHO/DINKES-RA/II/2020. pada tanggal 27 Febuari 2020.

Bahkan menurut Yosep, selain serah terima Puskesmas Afirmasi dan rumah jabatan, WS juga sebagai PT. ZHEYCO MANDIRI PERKASA pemilik pekerjaan sebagai TERJAMIN telah melakukan jaminan pemeliharaan yang bekerja sama dengan PT. Jasa Raharja Putera Cabang Jayapura sebagai PENJAMIN dengan nomor jaminan: 120131104042000848.

Selanjutnya dikatakan Yosep, PENJAMIN dalam hal ini PT. Jasa Raharja, bertanggung jawab penuh dan dengan tegas terikat pada Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Kesehatan Kabupaten Raja Ampat Distrik Waisai, sebagai pemilik pekerjaan dan selanjutnya disebut sebagai penerima JAMINAN dan surat jaminan pemeliharaan itu berlaku selama 180 hari Kalender mulai dari tanggal 27 Febuari 2020 sampai dengan tanggal 24 Agustus 2020.

“Mengenai klien saya AA yang menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen yang dituduhkan oleh Jaksa dengan mengatakan bahwa AA tidak melakukan addendum perpanjangan kontrak, adalah alibi jaksa yang tidak mendasar,” ungkap Yosep.

Sebab lanjut Yosep, Kliennya AA sebagai PPK sudah meminta kepada panitia Addendum melalui surat nomor: 027/012/P.EV/DINKES/2019, untuk meneliti dan mengevaluasi permohonan addendum berupa perhitungan kembali volume kontrak pekerjaan serta penambahan waktu. Namun lanjut Yosep, yang disetujui oleh Panitia Addendum hanya perubahan volume pekerjaan.

Sementara itu Yosep menjelaskan mengenai kliennya yang berinisial JL yang bertindak sebagai Konsultan Perencanaan dan Pengawasan yang dituduhkan oleh Jaksa bawah tela bersekongkol dengan klien kami AA untuk membuat Laporan Fiktif adalah asumsi Jaksa yang mengada-ngada.

“Perlu saya jelaskan bahwa klien kami JL, tidak meminjam perusahaan CV ARK melainkan JL melakukan kerjasama dari mulai awal persiapan pekerjaan sampai pelaksanaan. Hal ini bisa dibuktikan dengan aturan yang diikuti dengan proses lelang pengadaan langsung, proses pelaksanaan lelang pengadaan lelang, proses pelaksanaan pekerjaan dan artinya klien kami JL tidak meminjam perusahaan seperti yang dituduhkan oleh Jaksa Penuntut Umum tetapi klien kami melakukan Kerjasama dengan CV ARK,” beber Yosep.

Untuk itu ditegaskan Yosep, mengenai 3 klienya yang dikatakan telah merugikan negara sebesar 2.3 miliar itu baru asumsi Jaksa yang mencari kesalahan-kesalahan klienya demi memenuhi target.

Sebab menurut Yosep, tidak ada kerugian Negara yang dilakukan oleh ke tiga kliennya, karena berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pembangunan Baru Puskesmas DTPK di Kabare pada Dinas Kesehatan tahun 2019 yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor : 700/240/LHP/ITKAB -RA/2020 pada tanggal 3 April 2020 tidak ditemukan adanya kerugian Negara sehingga Kliennya pekerjaannnya dibayar 100% berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Raja Ampat.

Ketika ditanyai soal kerugian negara dalam pembangunan Puskesmas Afirmasi dan rumah jabatan Kabupaten Raja Ampat memakai Laporan Hasil Audit BPKP Nomor: PE.03.03/SR-394/PW27/5/2024 tanggal 10 Desember 2024, Yosep sambil tertawa mengatakan bahwa bisa jadi audit yang dilakukan oleh BPKP Papua Barat murni tidak turun ke Distrik Kabare Kabupaten Raja Ampat, tetapi diduga BPKP memakai hasil audit dari ahli yang disiapkan oleh Jaksa dari Salah Satu Universitas di Ambon, karena 7 bulan yang lalu Jaksa memakai Ahli Audit Swasta dari salah satu kampus di Ambon, untuk melakukan audit perhitungan kontruksi di Kabare dan dokumentasi.

“Video dan foto kami sudah miliki dan sudah tentu kami akan beberkan dalam ruang sidang Tipikor nanti,” tegas Yosep.

Menurut Yosep, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Papua Barat di Manokwari telah melakukan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggran 2019 Nomor: 15.A/LHP/XIX.MAN/06/2020 tanggal 12 Juni 2020, dimana dalam pemeriksaan tersebut tidak ditemukan adanya kerugian negara dalam pembangunan Puskesmas Afirmasi dan rumah jabatan tenaga kesehatan di kampung Kabare kabupaten Raja Ampat.

“Dengan tidak adanya temuan tersebut, sebagai Kuasa dan Tim atas 3 tersangka, kami mengambil langkah hukum dengan mengajukan praperadilan terhadap Kejari Sorong untuk menguji dua alat bukti tersebut. Tetap sangat disayangkan, jaksa tidak hadir dalam sidang praperadilan pertama dan melimpahkan pokok perkara secepatnya ke pengadilan Tipikor Manokwari dan itu membuktikan bahwa jaksa belum siap ketika di praperadilankan,” ujar Yosep.

Ditambahkan Yosep, sebagai warga negara Indonesia yang baik, ke 3 kliennya tentu akan taat pada proses hukum yang berlaku dan siap utuk menghadapi dakwaan Jaksa dalam pokok Perkara, dimana persidangan pertama agendanya adalah pembacaan dakwaan di ruang sidang yang akan di adakan pada tanggal 6 Febuari di Pengadilan Negeri Manokwari sesuai dengan rilis panggilan.*HMF

Tampilkan Lebih Banyak
Back to top button