Tim Patroli Sita 6 Ekor Satwa Dilindungi dari Penumpang KM. Gunung Dempo

Kapabar – Tim Patroli Pengamanan Pelni yang terdiri dari BKHIT Papua Barat Daya, TNI AL dan BBKSDA Papua Barat Daya berhasil menyita 6 ekor burung kasturi kepala hitam yang masuk dalam satwa dilindungi di atas KM. Gunung Dempo saat sandar di Pelabuhan Sorong Jalan Ahmad Yani, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Sabtu 30 Mei 2026.
Penyitaan 6 ekor burung kasturi kepala hitam tersebut dilakukan Tim Patroli Pengamanan Pelni setelah ditemukan dalam barang bawaan penumpang KM. Gunung Dempo.
Kepala BKHIT Papua Barat Daya, I Wayan Kertanegara mengatakan penyitaan satwa dilindungi itu bermula saat tim melaksanakan pemeriksaan dan waspam aktifitas bongkar muat serta barang bawaan penumpang Kapal Pelni KM. Gunung Demp.
“Selanjutnya, Tim Patroli melaksanakan pemeriksaan di deck 4 kapal, tim berhasil mengamankan 2 ekor satwa yang dilindungi dengan jenis burung kasturi kepala hitam yang di sembunyikan di dalam jerigen dan mengamankan hasil temuan tersebut,” kata I Wayan.
Satwa tersebut dibawa oleh penumpang berinisial I, dengan rute perjalanan dari Wasior tujuan Makassar. “Berdasarkan pengakuan yang bersangkutan tidak mengetahui bahwa satwa tersebut dilindungi dan bersedia menyerahkan secara sukarela kepada petugas,” ungkap I Wayan.
Tak sampai disitu, tim patroli juga melanjutkan pemeriksaan dan waspam aktifitas bongkar muat penumpang serta barang bawaan penumpang Kapal Pelni KM. Gunung Dempo.
Saat melaksanakan pemeriksaan di deck 3 tangga tengah kapal, tim menemukan burung kasturi kepala hitam sebanyak 1 ekor yang disembunyikan didalam karton di bawah tangga deck 3 yang dibawa oleh penumpang berinisial AM dengan rute perjalanan dari Manokwari tujuan Makassar.
“Penumpang ini juga tidak mengetahui bahwa satwa tersebut dilindungi dan bersedia menyerahkan secara sukarela kepada petugas,” katanya.
Ia menambahkan, tim kembali menemukan satwa yang dilindungi jenis kasturi kepala hitam sebanyak 3 ekor tanpa pemilik yang disembunyikan di bawah tempat tempat tidur penumpang dalam toples dan mengamankan hasil temuan tersebut.
“Kami membawa seluruh barang temuan ke Kantor Bidang KSDA Wilayah I Sorong untuk dihitung dan didata pengelompokan jenis satwa,” ujarnya.
Dia menegaskan, penumpang yang membawa satwa tersebut diberi penyadartahuan terkait satwa tersebut merupakan satwa yang dilindungi sesuai peraturan Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE Pasal 40 jo Pasal 21 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 32 Tahun 2024.
“Setiap orang dilarang mengangkut, memiliki, menyimpan, atau memperniagakan tumbuhan dan atau satwa liar dilindungi tanpa izin atau dokumen yang sah dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar. Satwa yang dilindungi tidak boleh dipelihara, diperdagangkan, maupun diangkut tanpa izin resmi dan menyerahkan satwa tersebut dengan sukarela kepada petugas tim patroli,” pungkasnya. *RON
