Terkini

Dituding Lakukan Pencemaran Nama Baik, Wartawati Berinisial LY Segera Dilaporkan ke Polisi

Kapabar – Samuel Konjol, melalui kuasa hukumnya Yosep Titirlolobi, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan melaporkan seorang oknum wartawan berinisial LY, yang telah memuat pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik kliennya.

Dikatakan Yosep, dalam pemberitaan di salah satu media online, disebutkan bahwa seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Dinas Perikanan Kota Sorong, berinisial SK yang merupakan kliennya, telah dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Pornografi dan Pornoaksi melalui media sosial maupun pertemuan langsung.

Tidak hanya itu lanjut Yosep, dalam pemberitaan tersebut juga dinarasikan bahwa korban berinisial LY, yang mengaku sebagai wartawati aktif dari media BHARINDONESIA.com, menerima ajakan seksual dari SK baik melalui sambungan WhatsApp maupun secara langsung saat bertemu di sebuah kafe di Kota Sorong.

Yosep pun mem dengan tegas pemberitaan dan kabar itu dengan menyebut bahwa oknum wartawan tersebut tidak memiliki kredibilitas, bahkan tidak terdaftar di organisasi pers resmi.

“Berita itu tidak benar, justru klien kami yang menjadi korban. Beberapa kali yang bersangkutan melakukan upaya pemerasan terhadap klien kami. Ia meminta proyek, uang, bahkan sempat meminta Tunjangan Hari Raya (THR) serta ongkos ke Makassar. Semua permintaan itu tidak diladeni klien kami,” beberapa Yosep di Vega Hotel, Rabu (21/5).

Yosep juga menyoroti percakapan yang dijadikan dasar pemberitaan, hanyalah berupa obrolan via pesan singkat yang belum bisa terbukti melanggar hukum. Sambung Yosep, wajar jika seorang narasumber mengajak bertemu di hotel untuk wawancara, selama tidak disertai maksud lain.

“Pertemuan di hotel bukan berarti ajakan untuk ‘check in’. Itu hal yang biasa dalam dunia wawancara. Tuduhan bahwa klien kami mengajak tidur itu tidak benar dan hanya akal-akalan untuk membangun narasi negatif. Bahkan, menurut klien kami, yang bersangkutan kerap meminta proyek dan uang setiap kali bertemu. ,” jelasnya.

Yosep dalam wawancaranya juga menyesalkan adanya pemberitaan itu yang membuat nama baiknya kliennya tercemar dan sangat dirugikan. Apalagi, tidak ada konfirmasi atau permintaan hak jawab dari wartawan bersangkutan.

“Media tempat LY menulis itu juga bukan media resmi. Tidak terdaftar di Dewan Pers. Ini yang kami sayangkan. Kami sudah mengajukan laporan polisi, dan besok kami akan mendampingi klien kami untuk menjalani pemeriksaan BAP,” kata Yosep.

Ia menambahkan, selain laporan pencemaran nama baik, pihaknya juga akan melaporkan LY atas dugaan tindak pemerasan.*HMF

Tampilkan Lebih Banyak

Artikel Terkait

Back to top button