Kuasa Hukum PFM : Oknum Polisi Berinisial PFA Dipukul Orang Tuanya Sendiri Karena Mabuk dan Membuat Onar

Kapabar – Kuasa Hukum Paul Fincen Mayor, Yosep Titirlolobi, S.H dengan tegas membantah berita beberapa media online terkait statement dari Kuasa Hukum Oknum Polisi berinisial PFA, Fernando Ginuni yang menyebutkan ada dugaan Klien kami anggota DPD-RI Terpilih 2024-2029 menganiaya PFA di Kilometer 8 Kota Sorong, tepatnya di Jalan Pendidikan.
Menurut Yosep, peristiwa yang terjadi sebenarnya adalah PFA yang saat itu dalam pengaruh minan keras membuat onar di kompleks Kilometer 8, dan meresahkan warga setempat. Karena aksinya itu PFA kemudian diamankan di Kantor Dewan Adat Papua untuk dibawa oleh Propam ke Polresta Sorong Kota.
Bahkan menurut Yosep, karena dipengaruhi miras berlebih, yang bersangkutan sempat ribut dengan supir pribadi kliennya.
“Kami sudah bertemu dengan puluhan saksi-saksi, bahkan sudah melihat rekaman video. Klien saya tidak melayangkan pukulan ke wajah korban atau bahkan mencekik leher PFA, seperti yang di gemborkan oleh kuasa hukumnya,” kata Yosep.
Sedikit bercerita tentang kronologi yang sesungguhnya, Yosep mengatakan awalnya PFA yang dalam keadaan pengaruh miras melaju dengan kecepatan tinggi di Jalan Pendidikan dan ditegur supir pribadi kliennya. Tidak terima ditegur, oknum polisi itu akhirnya membuat keributan.
“Dia tidak bisa kontrol diri makanya sempat berkelahi juga dengan orang tuanya sendiri. Makanya orang tuanya yang waktu itu pukul dia bukan klien kami. Bahkan yang bersangkutan juga sempat ditenangkan dan diamankan salah satu Kanit Propam Polres Sorong, tetapi PFA malah kanit propam dengan mengatakan yang bersangkutan bukan bertugas di wilayah Polresta Sorong Kota sehingga tidak memiliki kewenangan untuk menahannya,” beber Yosep.
Sementara itu, mengenai Kuasa Hukum Briptu PFA, Fernando Ginuni yang menekan agar penegak hukum harus cepat memproses laporan tersebut, Yosep menekankan bahwa polisi harus memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka, bukan menetapkan tersangka berdasarkan keterangan pengacara.
“Mungkin kuasa hukum PFA ini sudah tau tapi pura-pura tidak tau, untuk itu saya jelaskan kepada pengacara tersebut bahwa yang memukul kliennya adalah orang tuanya sendiri bukan PFM. Sementara yang membuat keributan waktu itu adalah oknum polisi tersebut. Jadi berhentilah membangun narasi yang tidak benar,” ucap Yosep sambil tertawa.
“Artinya perlu kami tekankan bahwa penyidik sudah bekerja secara profesional sesuai Perkap maupun KUHP, bahkan sampai saat ini kliennya kami masih menjadi saksi dan jauh dari fakta kejadian seperti yang di opinikan oleh kuasa hukumnya PFA,” sambung Yosep.
Lanjut Yosep, sebagai warga negara Indonesia yang baik kliennya sangat menghormati Laporan Polisi yang dilayangkan oleh oknum polisi tersebut. Apalagi bukan kliennya yang melakukan hal-hal yang telah dituduhkan oleh kuasa hukum PFA.
“Hal ini bisa dilihat dimana oknum Polisi tersebut masih diperiksa secara kode etik di Propam Polresta Sorong Kota, dan beberapa saksi sudah di panggil untuk dimintai keterangan atas perbuatan oknum polisi tersebut. Untuk itu dalam dua hari kedepannya setelah mempelajari bukti-bukti video dan mendengar keterangan saksi pada saat kejadian, maka kedepannya kami sebagai kuasa hukum Paul Fincen Mayor akan melakukan Laporan Polisi kepada oknum polisi tersebut, mengingat laporan yang bersangkutan diduga salah alamat,” tegas Yosep.*HMF