Berikut Jumlah Peserta BPJS Ketenagakerjaan Papua Barat di Tahun 2023

Kapabar – Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Papua Barat Nasrullah Umar menuturkan, pada tahun 2023 pihaknya memberikan perlindungan kepada tiga segmen tenaga kerja, Pekerja Penerima Upah, Pekerja Bukan Penerima Upah dan Pekerja Sektor Jasa Konstruksi di wilayah Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya.
“Untuk Pekerja Penerima Upah totalnya sebanyak 116.945 orang tenaga kerja. Komponen ini termasuk di dalamnya terdapat perangkat desa, honor daerah dan pekerja sektor swasta,” kata Nasrullah kepada awak media di ruang kerjanya, belum lama ini.
Dikatakan Nasrullah Umar, sedangkan untuk Pekerja Bukan Penerima Upah berada diangka 167.057 orang tenaga kerja.
“Jadi cukup besar cakupannya khususnya wilayah Papua Barat Daya di tahun 2023. Tentu sumber terbesarnya berasal dari program Torang Jaga dengan angka 50.104 tenaga kerja bukan penerima upah yang dicover pemerintah,” kata Nasrullah.
Selebihnya, lanjut Nasrullah, Pekerja Bukan Penerima Upah terdapat di Kabupaten Raja Ampat sebanyak 23.000 orang tenaga kerja. Lalu, di Kabupaten Sorong sebanyak 16.000 orang tenaga kerja yang dibayarkan dengan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
“Terus, sisanya itu, inisiatif dari tenaga kerja sendiri untuk mendaftar dirinya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, Pekerja Jasa Konstruksi tidak mutlak semuanya warga yang berdomisili Papua Barat ataupun Papua Barat Daya. Karena banyak pekerja tersebut datang dari Ambon, Sulawesi ataupun Jawa yang datang bekerja secara harian lepas.
“Jumlahnya 112.000 orang pekerja yang masuk ke wilayah Papua Papua Barat dan Papua Barat Daya. Total kami menghitung, ada sekitar 350.000 orang pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan,” rincinya.
Dirinya berharap, sejalan dengan cita-cita sebagai penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan menginginkan seluruh pekerja dapat terlindungi.
“Terkait sumber pembiayaan itu tergantung di lapangan. Tapi kami berharap pemerintah daerah khususnya segmen Pekerja Bukan Penerima Upah, dapat melindungi warganya di kota-kabupaten masing-masing,” tuntasnya. *RON