Diduga Telah Melakukan Penipuan, Ketua Bawaslu Kabupaten Maybrat Dipolisikan
Kapabar – Ketua Bawaslu aktif berinisial TB yang bertugas di Bawaslu Kabupaten Maybrat diduga telah melakukan penipuan dengan berkedok meminjam uang, telah dilaporkan oleh pelapor berinisial TI ke Polres Sorong Kota.
Dijelaskan Yosep Titirlolobi sebagai kuasa hukum TI, setelah diberikan surat kuasa pada tanggal 18 Mei, dirinya langsung bergerak cepat dengan mendampingi kliennya itu untuk membuat laporan polisi terhadap Ketua Bawaslu kabupaten Maybrat berinisial TB dan anggota Bawaslu berinisial FS pada tanggal 19 Mei 2022 kemarin di Polres Sorong Kota.
Menurut Yosep, laporan polisi yang dilayangkan oleh kliennya kepada Ketua Bawaslu kabupaten Maybrat dan anggota Bawaslu terkait dugaan tindak pidana penipuan 378 sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/331/V/2022/SPKT/Polres Sorong Kota/ Polda Papua Barat.
“Terlapor ini adalah oknum ketua Bawaslu dan anggota Bawaslu FS selama ini tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang yang telah dipinjam dari klien kami TI sebesar 50 juta rupiah dan sampai saat ini terlapor menghindar terus dan tinggal janji-janji untuk menggantikan uang klien Kami tetapi sampai memasuki tahun 2022 sekarang tidak pernah terealisasi,” ungkap Yosep.
Peminjaman ini sendiri menurut Yosep, sudah cukup lama dimana terlapor meminjam uang kepada kliennya pada tanggal 02 bulan Oktober tahun 2018 di jalan AM Sangaji Gonof KM 12 Kota Sorong, yang mana saat itu kliennya nemberikan uang secara cash.
Tetapi setelah mendapatkan uang dari kliennya lanjut Yosep, TB dan FS sampai saat ini menghindar dan tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang pinjaman, yang mana telah memakan waktu cukup lama kurang lebih sekitar 4 tahun lamanya.
Dalam peminjaman tersebut juga menurut Yosep, telah dihadiri dan disaksikan langsung oleh TB dan FS sendiri dengan mengatasnamakan Lembaga Bawaslu kabupaten Maybrat secara sepihak, tanpa sepengetahuan salah satu anggota Bawaslu SW dan Sekertaris Bawaslu Maybrat selaku KPA pada sekretariat Bawaslu Maybrat.
Dijelaskan Yosep, pada tahun 2021, Klien kami telah melayangkan surat kepada Bawaslu kabupaten Maybrat agar Ketua dan anggota Bawaslu kabupaten Maybrat segera mengembalikan uang pinjaman tersebut sesuai kesepakatan. Tetapi yang terjadi Ketua Bawaslu dan anggota Bawaslu menyuruh keluarganya menelpon TI dengan melakukan teror dan pengancaman dengan kata-kata kasar serta fitnah terhadap Kliennya.
Yosep juga menuturkan, kliennya sebagai pelapor juga telah dipanggil oleh penyidik yang menangani laporan ini untuk dimintai keterangan awal. Sambung Yosep, pihaknya juga sudah mempersiapkan bukti -bukti untuk diserahkan kepada penyidik bila mana dibutuhkan.
“Untuk itu sebagai kuasa hukum TI, kami berharap kepada oknum ketua Bawaslu kabupaten Maybrat untuk segera menyelesaikan untang-piutang nya secepatnya agar masalah ini tidak menjadi panjang dikemudian hari, apalagi yang bersangkutan masih aktif sebagai anggota Bawaslu sudah tentu akan merugikan terlapor sendiri,”Tegas Yosep.*HMF