Terkini

Langgar UU ASN dengan Mencopot Sekda, Yosep Titirlolobi & Partners Siap Gugat Walikota Sorong

Kapabar – Dicopotnya Yakob Karet dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) oleh  Walikota Sorong, Drs Ec Lambert Jitmau yang masa jabatannya  tinggal dua bulan lagi dinilai telah melanggar aturan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Atas pelanggarannya itu, Kantor Hukum Yosep Titirlolobi & Partners sebagai Kuasa Hukum Yakob Karet pun siap menggugat Walikota Sorong ke PTUN Jayapura.

Dijelaskan Yosep, apa yang telah dilakukan oleh Walikota Sorong dalam mencopot pejabat sekda tanpa mengindahkan aturan ASN adalah bentuk dari kelakuan semena-mena dan kekanak-kanakan.

Untuk itu empat hari kedepan terhitung mulai dari hari ini tegas Yosep, pihaknya siap menggugat Keputusan Walikota Sorong No : 821.2/09/BKPSDM/2022 ke PTUN Jayapura di Provinsi Papua. Tidak hanya gugatan Ke PTUN Jayapura saja jelas Yosep, pihaknya juga sudah bertolak ke Jakarta untuk melaporkan masalah tersebut ke Kemendagri, Mensesneg, BKN, KSN dan OmbudsmanOmbudsman.

Menurut Yosep, Yakob Karet dipilih berdasarkan hasil lelang jabatan atau seleksi secara terbuka dan kompetitif sebagaimana amanat UU ASN. Didalam UU ASN itu pun lanjut Yosep, telah diatur mekanisme dan prosedur untuk mengganti seorang pejabat pimpinan tinggi Pratama (sekda)

Yosep menjelaskan, dalam UU ASN khususnya pada Pasal 116 Ayat (1) ditegaskan, pejabat pembina kepegawaian dilarang menggantikan pejabat pimpinan tinggi selama dua tahun terhitung sejak pelantikan pejabat pimpinan tinggi, kecuali pejabat pimpinan tinggi tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak lagi memenuhi syarat jabatan yang ditentukan.

Selanjutnya dalam ayat (2) ditegaskan bahwa pergantian pejabat tingkat tinggi utama dan madya sebelum dua tahun, dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri dan Menteri Sekretaris Negara.

“Ayat dua itu bisa diterapkan jika pelanggan peraturan dan perundangan-undangan yang dilakukan pejabat pimpinan tinggi itu memang ada dan jelas, tetapi pencopotan sekda yang dilakukan oleh Walikota Sorong tanpa ada pelanggaran dan diduga dilakukan karena ada muatan politik,” sesal Yosep.

Lebih lanjut Yosep menjelaskan terkait kinerja, dalam UU ASN khususnya Pasal 118 Ayat (2) dikatakan bahwa pejabat tingkat tinggi yang tidak memenuhi kinerja yang diperjanjikan dalam waktu satu tahun pada suatu jabatan, diberikan kesempatan enam bulan untuk memperbaiki kinerjanya.

“Ini negara hukum, tetapi yang terjadi sekarang seperti ada kongkalikong antara Inspektorat Provinsi Papua Barat dan Walikota Sorong, dimana Inspektorat Papua Barat melakukan evaluasi terhadap kinerja sekda tanpa melakukan konfirmasi perbaikan kepada sekda. Parahnya lagi, inspektorat ini diduga melakukan evaluasi kinerja sekda tanpa mendapat surat persetujuan dari PJ Gubernur Papua Barat,” ungkap Yosep.

“Hal Yang paling lucu adalah waktu inspektorat melakukan evaluasi kinerja sekda, Walikota Sorong dengan tanpa alasan menyuruh Yakob Karet untuk menjalankan perjalanan dinas keluar kota. Begitu Yakob yang ketika itu masih menjadi sekda balik ke Kota Sorong, inspektorat sendiri telah selesai melakukan evaluasi kinerja sekda dan mengeluarkan rekomendasi dengan melanggar aturan Undang-undang ASN,” beber Yosep lagi.

Diakhir wawancaranya, Yosep juga menantang Walikota Sorong untuk menunjukkan kesalahan Yakob Karet sehingga yang bersangkutan dicopot dari jabatan sekda dan ditempatkan sebagai staf ahli.

Sebelumnya Pemerintah Kota Sorong telah melakukan mutasi pejabat tinggi pratama Sekretris Daerah Kota Sorong periode tahun 2020 – 2024, Jumat (17/6). Dalam mutasi itu, Yakob Karet yang sebelumnya menjabat Sekda Kota Sorong diberi tanggung jawab baru sebagai menjadi Staf Ahli Wali Kota Bidang Pembangunan, Ekonomi, dan Keuangan Kota Sorong.

WaliKota Sorong dalam mutasi itu mengatakan, jabatan Sekda kota Sorong yang dicopot dari Yakob Karet bukan karena sebuah kesalahan, hanya saja merupakan sebuah evaluasi kinerja terhadap yang bersangkutan.

“Tidak ada masalah lain, ini hanya mutasi, semua pejabat kan saya (Walikota) bisa menilai, selebihnya saya minta pendapat untuk mengevaluasi kinerja. Jadi yang saya lakukan itu demi organisasi dan demi masyarakat. Jabatan bisa naik, bisa turun, kenapa tidak. Ini evaluasi kinerjanya saja,” ujar Walikota Lambert Jitmau, kepada awak media di auditorium Drs Ec Lambert Jitmau, MM belum lama ini.*HMF

Tampilkan Lebih Banyak

Artikel Terkait

Back to top button