Terdapat Kelalaian yang Disengaja, Kuasa Hukum IKF Minta Notaris Segera Tindak Lanjuti Masalah Akta PKF
Kapabar – Kuasa Hukum Ikatan Keluarga Flobamora (IKF) Kota Sorong, Yance Salambauw menilai ada kelalaian yang disengaja dari pihak Notaris Irnawati Nazar, sehingga akta Forum Perkumpulan Keluarga Flobamora (PKF) yang dibuat oleh Syafrudin Sabonama dapat terbit. Tidak hanya itu, Yance juga mengatakan Irnawati Nazar telah bersikap tidak profesional, dengan mengulur-ulur perubahan struktur di dalam PKF Kota Sorong, yang seharusnya dipimpin oleh Martinus Lendemere yang sebelumnya telah dimenangkan oleh pihak pengadilan sebagai Ketua dari keluarga Flobamora di Kota Sorong.
Mengawali wawancaranya, Yance mengaku tidak sependapat dengan Irnawati Nazar yang mengatakan bahwa proses perubahan struktur dalam akta PKF, baru bisa dilakukan setelah ada perintah eksekusi dari pihak Pengadilan Negeri Sorong. Padahal menurut Yance, tidak semua putusan harus diikuti dengan perintah eksekusi.
“Putusan yang bersifat deklarasi atau administratif seperti kasus ini, seharusnya tidak perlu diikuti dengan proses eksekusi. Putusan-putusan yang bersikap hukumananlah yang harus diikuti dengan eksekusi. Itupun kalau pihak yang dihukum tidak secara rela meninggalkan objek yang disengketakan. Inilah kenapa saya merasa notaris harus mencermati aspek-aspek hukum, khususnya terkait pelaksanaan suatu putusan,” jelas Yance.
Yance juga mengutarakan dugaannya terkait adanya mal administrasi dalam praktek kenotariatan oleh Irnawati Nazar. Hal tersebut dikarenakan sambung Yance, hal yang seharusnya dapat dilakukan justru diklaim tidak bisa dilakukan oleh notaris yang bersangkutan. Begitupun lanjut Yance, pernyataan Irnawati terkait tidak adanya perintah untuk membatalkan akta notaris PKF oleh pihak pengadilan.
“Memang benar dalam putusan itu tidak ada perintah untuk membatalkan akta notaris yang telah diterbitkan oleh Irnawari Nazar, tetapi yang perlu diketahui, proses pembuatan akta ini berlangsung saat sengketa Ketua IKF Kota Sorong masih berlangsung dan kami tidak mengetahuinya sama sekali. Itulah kenapa dalam konstruksi gugatan yang disampaikan ke pihak Pengadilan Negeri Sorong, tidak kami mohonkan soal pembatalan akta,” terang Yance sembari menegaskan bahwa pengurus-pengurus dalam akta PKF Kota Sorong yang dibuat Sabonama sebelumnya, juga telah dinyatakan tidak sah dalam putusan pengadilan.
Yance juga menyayangkan tindakan Irmawati Nazar yang telah menjalankan tugas kenotariatan, tanpa melihat keadaan yang sebenarnya masih rumit karena adanya sengketa kepengurusan didalamnya. Hal tersebut menurut Yance seharusnya diperhatikan oleh notaris untuk memastikan keamanan dan ending dari proses pembuatan akta tadi.
“Yang kemudian menjadi pertanyaan kami adalah, apakah hal ini diminta oleh Irmawati Nazar kepada Syafrudin Sabonama saat pembuatan akta PKF Kota Sorong ini? Kalau memang tidak, berarti Irnawati Nazar telah melakukan hal yang tidak tepat dan kurangnya kehati-kehatian saat menjalankan profesi,” sesal Yance.
Melihat banyaknya kekeliruan tadi, Yance berharap Notaris Irnawati Nazar untuk segera menindaklanjuti permintaan kliennya, entah itu dalam bentuk pembatalan ataupun perubahan susunan pengurus pasca putusan pengadilan.
“Kami berharap dalam tingkatan ini, Irnawati Nazar harus menjalankan tupoksinya sebagai notaris bedasarkan fakta-fakta hukum. Kalaupun kedepan Irnawati Nazar tetap bersikeras bahwa tidak ada alasan yang kuat untuk membatalkan akta tersebut, maka kami melihat ini adalah tindakan yang tidak dibenarkan dan bertentangan dengan putusan pengadilan yang seharusnya dijadikan satu-satunya rujukan dari sebuah sengketa,” beber Yance.
Jika masalah ini terus berlanjut, Yance yang ditemui di kantornya, Jumat (17/6) menegaskan dalam waktu dekat pihaknya akan melaporkan masalah tersebut ke pihak kepolisian untuk diselidiki dan diproses hukum.*HMF