Dimutasi dari Jabatan Sekda Kota Sorong, Yakob Karet ‘Endus’ Kepentingan Dinasti

Kapabar – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sorong Yakob Karet, menyikapi mutasi dirinya menjadi Staf Ahli Wali Kota Bidang Pembangunan, Ekonomi, dan Keuangan Kota Sorong, dengan mengatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan upaya dari Wali Kota Sorong, Drs Ec Lambert Jitmau untuk mempertahankan sistem dinasti yang selama ini telah terbentuk sejak lama.
Yakob dalam press releasenya di The Ignislo Hotel mengaku tidak terima dengan kebijakan yang dianggap tidak sesuai mekanisme itu. Ia bahkan siap membawa masalah tersebut ke ranah hukum dalam waktu dekat.
Yakob mengatakan mutasi yang dilakukan oleh Walikota Sorong bersifat Mal prosedural. “Kenapa mal prosedural? Karena saat mengikuti seleksi jabatan tinggi Pratama eselon 2 sekretaris daerah Kota Sorong, telah melalui mekanisme dan prosedural yang ada. Ada tim yang tergabung dalam ponsel daerah yang terdiri dari BKN dan BKD pusat serta provinsi,” jelas Yakob.
Menurutnya Yakob saat itu ia mengikuti seleksi pada bulan Februari 2020, yang jika dihitung berarti dirinya telah menjabat sebagai sekda selama 1 tahun 5 bulan. Dalam melakukan tugas sebagai seorang Sekda pun lanjut dia, ia melakukan tugas secara profesional mulai dari mendampingi wali kota dalam segala kegiatan pemerintahan sampai menjadi orang yang datang paling awal dan pulang paling akhir di kantor.
Atas alasan dan keloyalitasannya tadi, Yakob kemudian mempertanyakan kebijakan mutasi yang diambil oleh Walikota Sorong itu. Padahal pun sesuai aturan jelas Yakob, seorang sekda baru bisa dievaluasi maupun dimutasi Setelah 5 tahun atau paling sedikit 2 setengah tahun menjabat.
Atas kebijakan mutasi yang dianggapnya secara sepihak itu, Yakob kemudian berpikir bahwa ada kepentingan politik di 2024 dan suksesi karateker Wali Kota Sorong yang akan ditentukan dua atau tiga bulan mendatang.
“Saya punya dokumen ada dan lengkap, dalam seleksi itupun saya yang mendapat nilai tertinggi dan dilantik bulan November 2020. Ini yang membuat saya bertanya-tanya,” ujar Yakob.
Dalam wawancaranya Yakob juga merasa mutasi tersebut bersifat mendadak dan disamakan dengan mutasi pejabat lainnya. Padahal menurut Yakob, mutasi seorang sekda berbeda dengan mutasi pejabat tinggi pratama eselon IIB.
“Alasan kenapa saya Dipilih menjadi Sekda karena saat itu tidak ada pejabat eselon di kota Sorong yang memenuhi syarat Saya datang dari maybrat dan saya diperpanjang sebanyak 2 kali. Di Saat itu pula banyak kepentingan-kepentingan politik yang mengharuskan saya bertahan menyesuaikan dengan kondisi tersebut. Mirisnya saat ini saya yang dianggap menentang, padahal sebenarnya tidak dan itu sudah terbukti,” sesal Yakob sembari mengatakan dirinya tidak pernah melakukan penyalahgunaan jabatan.
Rentetan alasan kurang masuk akal tadilah yang membuat Yakob yakin bahwa dia dimutasi karena kepentingan politik dan dinasti orang-orang tertentu di Pemerintahan Kota Sorong.
“Salah satu hal janggal lainnya adalah sebelumnya Walikota telah membuat surat ke inspektorat provinsi untuk datang memeriksa dan melakukan audit. Pada tanggal 26 April 2022 mereka tiba disini dan dihari yang sama dia meminta saya berangkat ke Biak untuk mewakili dia. Audit ini kemudian berlangsung sampai tanggal 30 April 2022 dimana setelah saya pulang, semuanya sudah selesai. Padahal sesuai aturan, hasil evaluasi itu harusnya diserahkan kepada beliau kemudian diteruskan kepada saya untuk melakukan perbaikan dan klarifikasi. Lucunya ini hanya berlaku kepada staf saja, sementara ke saya tidak ada konfirmasi. Administrasinya saja yang dievaluasi, uangnya tidak, kira-kira ada apa itu?,” buka Yakob.
Yakob menambahkan, jabatan Ketua Tim Penyusunan Anggaran Daerah (TPAD) Kota Sorong yang ia emban selama ini hanyalah bersifat di atas kertas, yang mana tidak ada sedikitpun kewenangan dari jabatan tersebut yang diembankan kepadanya. “Mungkin mendepak saya ini adalah hal terbaik yang semoga akan membuka semuanya kedepan,” tandas Yakob.
Sementara itu kuasa hukum Yakob, Joromias Wattimena, S.H mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan kliennya untuk sesegera mungkin melakukan upaya hukum.
“Selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan klien kami. Kami akan pelajari dan akan segera melakukan upaya hukum . Ada beberapa yang akan klien kami upayakan tetapi langkah-langkah itu tidak akan kami sampaikan di sini terperinci, ” pungkasnya.
Sebelumnya Pemerintah Kota Sorong telah melakukan mutasi pejabat tinggi pratama Sekretris Daerah Kota Sorong periode tahun 2020 – 2024, Jumat (17/6). Dalam mutasi itu, Yakob Karet yang sebelumnya menjabat Sekda Kota Sorong diberi tanggung jawab baru sebagai menjadi Staf Ahli Wali Kota Bidang Pembangunan, Ekonomi, dan Keuangan Kota Sorong.
Wali Kota Sorong dalam mutasi itu mengatakan, jabatan Sekda kota Sorong yang dicopot dari Yakob Karet bukan karena sebuah kesalahan, hanya saja merupakan sebuah evaluasi kinerja terhadap yang bersangkutan.
“Tidak ada masalah lain, ini hanya mutasi, semua pejabat kan saya (Walikota) bisa menilai, selebihnya saya minta pendapat untuk mengevaluasi kinerja. Jadi yang saya lakukan itu demi organisasi dan demi masyarakat. Jabatan bisa naik, bisa turun, kenapa tidak. Ini evaluasi kinerjanya saja,” ujar Walikota Lambert Jitmau, kepada awak media di auditorium Drs Ec Lambert Jitmau, MM.*HMF