Kapabar – Sungguh bejat apa yang diperbuat oleh seorang pria paruh baya berimisial MK, dimana dengan sadar ia tega mencabuli anak kandungnya sendiri. Parahnya lagi, anak kandung MK yang berinisial S, diketahui masih berusia 2 tahun.
MK pun kini telah ditangkap oleh pihak kepolisian Polres Sorong Kota, Rabu (5/5) dan terancam hukuman penjara selama 10 tahun, sesuai dengan pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak.
Menurut Kapolres Sorong Kota, AKBP Ary Nyoto Setiawan, apa yang dilakukan oleh MK ini sudah tidak manusiawi lagi, pasalnya yang bersangkutan telah mencabuli S lebih dari 1 kali.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan kemarin yang bersangkutan sudah melakukan aksinya berulang kali. Dan korbannya yah anak kandungnya sendiri ini, yang berinisial S,” jelas kapolres dalam press release di Mapolres Sorong Kota, Kamis (6/5).
Kapolres juga menjelaskan bahwa MK mencabuli S dengan cara memainkan dan memasukkan jarinya ke kemaluan korban. Tak jarang sambung kapolres, pelaku juga menggunakan lidahnya dalam mencabuli korban.
Lanjut kapolres, aksi bejat MK ini baru diketahui setelah korban mengeluhkan rasa sakit pada kemaluannya. “Jadi korban ini mengadu ke ibunya, bahwa ia merasakan sakit pada kemaluannya. Disaat yang sama kemaluannya juga mengeluarkan darah. Dari situ ibu korban kemudian melapor ke polres sini untuk kemudian kami melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya di Jalan Jenderal Sudirman Kota Sorong,” terang kapolres.
Kapolres menduga, kasus ini baru dapat terungkap karena pelaku menjalankan aksinya saat sang istri sedang berada di luar rumah. “Saya tidak bisa pastikan istrinya ini sebenarnya tau atau tidak sebelumnya. Tapi berdasarkan keterangan MK, dia menjalankan aksi tidak terpujinya ini saat tidak ada orang di dalam rumah,” tukas kapolres.*HMF