Sekwan Kota Sorong Angkat Suara Terkait Panggilan Kejaksaan Negeri Sorong
Kapabar – Sekwan Kota Sorong, Sarah Kondjol akhirnya angkat suara mengenai pemanggilan dirinya oleh pihak Kejaksaan (Kejari) Negeri Sorong, terkait dugaan penyelewengan dana realisasi belanja barang dan jasa ATK di BPKAD Kota Sorong, sejumlah Rp 8 miliar yang berasal dari APBD induk dan perubahan tahun 2017.
Sarah yang ditemui di Kantor DPRD Kota Sorong, Selasa (23/2) membenarkan bahwa sebelumnya ia memang mendapat surat panggilan sebagai saksi, oleh pihak kejaksaan melalui Sekda Kota Sorong.
Mendapat surat panggilan tersebut, Sarah mengaku koorperatif dengan mendatangi Kantor Kejari Sorong, meskipun saat itu terlambat beberapa jam. “Dalam panggilan tersebut harusnya pukul 10.00 WIT, tapi saya datangnya sekitar pukul 13.00 WIT, karena saat itu ada pemeriksaan dari pihak BPK,” jelas Sarah.
Setibanya disana jelas Sarah, ia kemudian ditanyai oleh pihak kejaksaan terkait mekanisme yang terjadi di dewan. Menurut Sarah, ketika itu ia memberitahukan semua yang ia tau, mengingat pada tahun 2017, ia belum menjabat sebagai Sekwan Kota Sorong. “Salah satu yang mereka tanyakan saat itu adalah apa yang terjadi di BPKAD? Untuk pertanyaan itu memang saya tidak bisa jawab karena itu ranah dari OPD itu masing-masing, saya tidak bisa mencampuri sampai di sana,” terang Sarah.
Setelah dicecar dengan sejumlah pertanyaan lanjut Sarah, ia kemudian diminta oleh pihak kejaksaan untuk mengambil dokumen risalah. “Setelah diminta mengambil dokumen risalah, sekitar pukul 17.00 WIT, saya kembali ke kejaksaan dan kembali dimintai keterangan oleh pihak kejaksaan. Saat itu saya kembali ditanyai terkait apakah waktu itu ada dokumen atau surat yang masuk sampai di dewan untuk dibahas? Saya jawab ada, selanjutnya proses di dalam dan hasil keputusan sampai surat atau dokumen itu jadi yah saya tidak tau, karena waktu itu saya belum jadi sekwan,” beber Sarah sembari mengatakan bahwa ia menjadi Sekwan tanggal 30 September 2018.
Dikatakan Sarah, ia juga sempat ditanyai terkait anggota banggar, anggota badan musyawarah, komisi, masalah gedung DPRD Kota Sorong yang terbakar dan dokumen risalah rapat.
“Seperti yang saya bilang tadi, saya sempat disuruh kembali untuk membawa risalah rapat itu, dan sudah saya taruh di meja ibu Indah. Memang ada kendala waktu dalam pemeriksaan saya tadi, karena memang bertepatan dengan adanya pemeriksaan oleh pihak BPK. Sementara ini memang BPK ada di Sorong untuk memeriksa OPD yang ada di Pemerintah Kota Sorong, untuk pemeriksaan pendahuluan yang rutin dilakukan setiap tahun,” tuntas Sarah.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Sorong mengundang sejumlah 3 sosok, dimana salah satu diantaranya adalah Sekwan Kota Sorong, Sarah Kondjol untuk “bersilaturahmi” di kantor mereka yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Sorong.
Masih sama dengan orang-orang yang diperiksa sebelumnya, undangan silaturahmi kejaksaan kepada 3 orang yang masih berstatus saksi ini, masih membahas dugaan korupsi anggaran ATK tahun 2017 pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Sorong.
Sayangnya, dari 3 saksi yang dipanggil, hanya Sarag Kondjol yang datang memenuhi panggilan penyidik Tipikor Kejaksaan Negeri Sorong.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sorong, Khusnul Fuad, membenarkan bahwa pihaknya telah memeriksa satu pejabat Kota Sorong atas nama Sarah Kondjol.
Menurut Fuad, selain Sarah, pihaknya juga telah melayangkan panggilan kepada 1 pejabat aktif dan 1 mantan pejabat, dalam hal ini Asisten I, Rahman dan mantan Sekretaris Daerah, Welly Tigtigweria. Meskipun sambung Fuad, 2 saksi lainnya belum dapat memenuhi undangan silaturahmi Kejaksaam Negeri Sorong.
“Kita sudah melayangkan panggilan namun 2 saksi yang dimaksud belum dapat memenuhinya. Untuk Asisten I, yang bersangkutan sudah mengkonfirmasi belum bisa hadir dikarenakan karena lagi menemani istrinya berobat. Sementara, mantan pejabat sekda tidak hadir. Rencananya, kami akan menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap saksi-saksi tadi,” jelas Fuad dari balik telephone genggamnya.
Tidak hanya 3 nama tadi, sebelumnya Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong, Hanock Talla dan mantan anggota DPRD Kota Sorong Petrus Nauw juga telah diundang ke Kejaksaan Negeri Sorong untuk memberikan dimintai keterangan terkait dugaan penyelewengan dana realisasi belanja barang dan jasa ATK di BPKAD Kota Sorong, sejumlah Rp 8 miliar yang berasal dari APBD induk dan perubahan tahun 2017.*HMF