WNA Tiongkok Pemburu Penyu Sisik di Raja Ampat Diserahkan ke Polda PBD

Kapabar – Seorang warga negara asing asal Tiongkok berinisial WS resmi diserahkan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong ke Polda Papua Barat Daya, Selasa 22 September 2026.
Ia diduga memburu dan membunuh penyu sisik, satwa dilindungi di kawasan konservasi Raja Ampat.
Kepala Kantor Imigrasi Sorong, Orall Robert S. Wanggai, mengatakan kasus ini bermula dari aduan pejabat daerah Raja Ampat pada Senin (14/9/2026).
“Laporannya terkait dugaan pelanggaran di wilayah konservasi oleh WNA berinisial WS,” kata Orall saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Sorong.
Imigrasi langsung bergerak. Melalui Sistem Informasi Profil Penumpang (SIPP), diketahui WS sudah mengantongi tiket ke luar negeri pada tanggal yang sama.
Untuk mencegah pelarian, Imigrasi memasukkan data WS ke dalam daftar Subject of Interest (SOI) Ditjen Imigrasi.
“Langkah cegah kami lakukan, lalu koordinasi dengan Imigrasi Makassar dan kepolisian. Keberangkatannya berhasil kami cegah dan yang bersangkutan dikembalikan ke Sorong,” jelasnya.
WS kemudian menjalani pemeriksaan keimigrasian selama tujuh hari sebelum dilimpahkan ke Polda PBD untuk proses pidana lingkungan.
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda PBD, AKBP Erwin Togar Aasian Situmorang, mengapresiasi kecepatan Imigrasi.
“Kami apresiasi Imigrasi yang cepat melakukan pencegahan terhadap terduga WS,” ujarnya.
Menurut Erwin, penyidik belum mendalami substansi perkara karena baru menerima pelimpahan.
“Untuk substansi kasus, kami belum periksa langsung WS. Kalau ada perkembangan, pimpinan kami akan rilis,” katanya.
Ia menambahkan penyidik memiliki waktu 1×24 jam untuk pemeriksaan awal dan akan menggelar perkara pada Rabu (23/9).
Sementara perwakilan Bareskrim Mabes Polri, AKP M. Nuaim, yang memberikan asistensi di Polda PBD, menyebut ada dua WNA lain yang diduga terlibat namun sudah meninggalkan Indonesia.
“Sudah kami lakukan tindakan SOI, tapi dua orang tersebut sudah keluar dari Indonesia. Kami akan kembangkan bersama Polda, termasuk opsi koordinasi dengan Interpol bila diperlukan,” kata Nuaim.
Polisi menegaskan kasus ini masih dalam tahap pendalaman dan langkah hukum selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti. *RSR
