FOPERA: Jabatan Sekda Papua Barat Daya Hak Prerogatif Gubernur, Tapi Harus OAP

Kapabar – Forum Pengawal Perjuangan Rakyat (FOPERA) Papua Barat Daya menegaskan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Barat Daya harus diisi Orang Asli Papua (OAP).
Penegasan ini disampaikan menyusul terdeteksinya peserta non-OAP di antara 12 pendaftar seleksi calon Sekda PBD.
Ketua Umum FOPERA PBD, Yanto Ijie, mengatakan pihaknya menghormati hak prerogatif Gubernur dalam menentukan Sekda. Namun, prinsip keadilan dan amanat Otonomi Khusus harus menjadi landasan utama.
“Kami sangat menghormati hak prerogatif Gubernur untuk memilih siapa saja yang akan menduduki jabatan Sekda. Namun satu hal yang tidak bisa ditawar, Sekda Papua Barat Daya harus Orang Asli Papua. Titik,” ujar Yanto, Selasa 22 September 2026.
Menurut Yanto, ketentuan tersebut berpijak pada UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua yang menempatkan pemenuhan hak dan kesejahteraan OAP sebagai tujuan utama, serta PP Nomor 106 Tahun 2021 Pasal 27 yang mengatur manajemen ASN di daerah Otsus dengan memprioritaskan OAP.
Yanto juga mengutip pernyataan Gubernur Papua Barat Daya dalam berbagai pertemuan resmi yang menyebut, “Orang Asli Papua tidak pergi ke Sumatera, ke Jawa, ke Sulawesi untuk memperebutkan jabatan strategis di sana.”
Pernyataan itu, kata Yanto, menjadi pengingat bagi ASN non-OAP yang bertugas di Papua Barat Daya agar tidak merampas ruang dan hak putra-putri daerah.
“Otsus lahir karena air mata dan darah Orang Asli Papua. Aturan ini bukan untuk mengusir siapa pun. Kami tidak rasis, kami mencintai keberagaman dan siap hidup berdampingan. Tapi tolong hargai, negara memberikan Otsus khusus bagi kami. Itu bukan kebetulan, itu pengakuan atas hak kami,” tegasnya.
FOPERA juga meminta ASN non-OAP yang masuk dalam daftar seleksi untuk sadar diri, legowo, dan mengalah demi menghormati semangat Otsus.
Yanto mengingatkan, jika jabatan birokrasi tertinggi diisi non-OAP, potensi gangguan stabilitas akan berkepanjangan.
“Bagaimana mungkin kita menjaga stabilitas keamanan jangka panjang jika jabatan tertinggi birokrasi ini tidak dipegang anak daerah sendiri? Jika Sekda dijabat non-OAP, potensi gangguan ketentraman tidak akan berhenti sesaat, ini akan menjadi masalah permanen,” ujarnya.
Karena itu, FOPERA meminta Gubernur menggunakan hak prerogatifnya secara tepat dengan memilih Sekda dari OAP.
“Kami tidak menolak saudara-saudara dari luar. Kami hanya meminta satu hal, berikan hak kami kembali. Itu tidak terlalu berat untuk diminta,” pungkas Yanto. *RSR
