Bantah Klarifikasi AT, Kuasa Hukum: Ketua Nasdem Maybrat Tak Punya Itikad Baik Kembalikan Uang Rp1,4 Miliar Klien Kami

Kapabar – Kuasa Hukum OY, Yosep Titirlolobi, S.H angkat bicara keras. Ia menyebut klarifikasi yang disampaikan Ketua DPD NasDem Kabupaten Maybrat melalui kuasa hukumnya di sejumlah media hanyalah upaya memutarbalikkan fakta.
Menurut Yosep, terlapor berinisial AT seharusnya tidak lari dari tanggung jawab. Sebagai Ketua Partai NasDem, AT justru dituntut bersikap jantan dan mengakui perbuatannya.
“Faktanya, saudara AT telah meminta uang kepada klien kami dengan janji-janji yang ternyata palsu dan tidak pernah ditepati,” tegas Yosep kepada media ini, Jumat 15/8.
Yosep menegaskan, perkara ini sudah naik status. Dari tahap Lidik ke Sidik. Dari Penyelidikan ke Penyidikan.
“Naiknya status ini karena kami menilai Ketua NasDem Maybrat sama sekali tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang klien kami,” ujarnya.
Ia membeberkan, saat Laporan Pengaduan di Polda Papua Barat Daya, terlapor AT memang hadir. Namun kehadirannya dinilai kosong.
“Hadir saja. Tapi tidak pernah membawa uang untuk mengganti uang klien kami. Intinya datang tangan kosong. Makanya klien kami juga ogah hadir kalau cuma duduk-duduk, bicara kosong, tanpa ada pengembalian uang,” beber Yosep.
Lebih jauh, Yosep menyoroti sikap AT yang dinilainya gemar ingkar janji. Setiap pertemuan di luar ranah hukum yang difasilitasi sejumlah tokoh masyarakat, AT selalu berjanji. Tapi sampai hari ini, tidak ada sepeser pun uang yang dikembalikan.
“Inti dari semuanya sederhana. Saudara AT harus kembalikan uang klien kami sebesar Rp1,4 miliar lebih. Jangan sibuk klarifikasi sana-sini yang isinya tidak sesuai fakta,” sentil Yosep.
Yosep juga memastikan seluruh bukti sudah diserahkan ke penyidik. Mulai dari bukti transfer, data permintaan uang, hingga bukti penyerahan uang tunai sebesar Rp900 juta.
“Buktinya lengkap. Ada foto dokumentasi saat penyerahan uang, ada kwitansi, ada bukti transfer. Uang itu bahkan pinjaman klien kami dari keluarga besarnya,” jelasnya.
Karena tidak ada itikad baik, maka pihaknya resmi melaporkan AT atas dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Perbuatan Curang.
Laporan itu terdaftar dengan nomor: `LP/B/42/VIII/2026/SPKT/POLDA PAPUA BARAT DAYA` tanggal 10 Agustus 2026. Jeratannya mengacu pada Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Kami sudah siapkan bukti yang cukup dan para saksi. Jika penyidik memanggil, kami yakin yang bersangkutan akan ditetapkan sebagai tersangka,” pungkas Yosep dengan nada tegas.*GPS
