Polres Sorong Ungkap 2 Kasus: 20 Motor Digasak 3 ABH dan Kasus Curas Disertai Pemerkosaan

Kapabar – Kepolisian Resor (Polres) Sorong merilis dua kasus kejahatan, yakni pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan kekerasan (curas) disertai pemerkosaan.
20 TKP, 3 ABH Diamankan
Kapolres Sorong AKBP Jems Oktovianus Tegai mengatakan, untuk kasus curanmor pihaknya mengamankan tiga Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial MGS (16), WRP (17), dan DSS (16).
“Berdasarkan hasil penyelidikan, tiga tersangka ini beraksi di 20 TKP berbeda,” kata Jems Tegai dalam konferensi pers di Mapolres Sorong, Kabupaten Sorong, Selasa 15 September 2026.
Dari 20 TKP, mereka menggasak 20 unit sepeda motor. Polisi baru mengamankan 7 unit, 13 unit lainnya masih dalam pencarian.
“Modusnya cari uang untuk beli miras dan kebutuhan sehari-hari. Hasil curian dipakai pribadi, lalu dijual Rp2 jutaan per unit,” ungkap Tegai.
Polisi juga memburu sejumlah orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial R, HRV, R, L, E, D, A, dan I.
Ketiganya disangkakan Pasal 477 Ayat (1) huruf g KUHP tentang pencurian secara bersekutu dengan ancaman 7 tahun penjara.
Bobol Rumah, Curi dan Perkosa Perempuan 54 Tahun
Kasus kedua, adalah curas disertai pemerkosaan di Jalan Poros RT 006/RW 001, Kelurahan Makbalim, Distrik Mayamuk, Kabupaten Sorong. Polisi mengamankan pelaku berinisial AM (18).
Kasus ini dilaporkan korban perempuan berinisial T (54) dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/292/VIII/2026/SPKT-I/Polres Sorong tertanggal 7 Agustus 2026.
“Peristiwa terjadi sekitar pukul 01.00 WIT, 7 Agustus 2026, saat korban berada seorang diri di rumahnya,” kata Tegai.
Pelaku masuk dengan memanjat pagar depan rumah, lalu masuk lewat plafon dapur. Saat mendengar suara korban di kamar, pelaku mendobrak pintu kamar yang terkunci.
Tegai menyebut pelaku menjepit leher dan mengancam korban agar tidak melawan, kemudian melakukan pemerkosaan.
Setelah itu, pelaku mengambil satu unit HP Vivo Y50 warna ungu dan uang Rp5 juta milik korban untuk membeli miras bersama teman-temannya.
Tim yang menerima laporan langsung mendatangi TKP, mengumpulkan keterangan saksi, dan mengantongi keberadaan pelaku pada 19 Agustus 2026.
Sekitar pukul 16.00 WIT polisi melakukan penyelidikan di wilayah Malanu, Kota Sorong, kemudian bergerak ke Kampung Wen, Distrik Mayamuk. Pukul 22.00 WIT, tim menggerebek sebuah rumah dan mengamankan AM.
Barang bukti yang diamankan berupa jaket sweater merah, celana panjang cokelat, kaos krem, celana pendek putih bermotif bunga, sprei hijau, dan dua papan kayu. HP Vivo milik korban masih dalam pencarian.
Atas perbuatannya, AM dijerat Pasal 473 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman 12 tahun penjara, dan Pasal 479 Ayat (1) KUHP tentang curas dengan ancaman 9 tahun penjara. *RSR
