Gelar Press Release, Polres Sorong Ungkap Sejumlah Kasus

Kapabar – Kepolisian Resor (Polres) Sorong, Provinsi Papua Barat Daya menggelar press release di Halaman Mapolres Sorong, Aimas, Kabupaten Sorong, pada Jumat 2 Mei 2025 sore
Press release yang dipimpin langsung oleh Kapolres Sorong, AKBP Edwin Parsaoran itu mengungkap sejumlah kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Sorong.
Dihadapan awak media, Kapolres menyebutkan bahwa, sejumlah kasus tindak pidana yang akan diungkap oleh Polres Sorong meliputi persetubuhan anak dibawah umur, curanmor dan penyalahgunaan narkotika.
“Untuk kasus persetubuhan anak dibawah umur, terjadi di Teras Mushola Darusalam Jalan Cendrawasih, Kelurahan Malasom, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong,” ujar Kapolres.
Dikatakan Kapolres, kronologisnya pada tanggal 28 April 2025 sekira pukul 02.00 WIT, tersangka berinsial IR telah berhubungan badan sebanyak satu kali dengan korban berinsial AN yang masih dibawah umur dengan modus bujuk rayu.
“Pasal yang kami sangkakan, pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76D atau pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan hukuman penjara minimal 5 tahun atau maksimal paling lama 15 tahun,” rinci Kapolresta.
Dikatakan Kapolres, sementara untuk kasus curanmor terdapat empat kasus dengan tersangka berinsial SJ, IA, MN dan AI. Namun, dalam perkara ini, masih terdapat pelaku yang berstatus Daftar Pencapaian Orang (DPO).
“Dari empat kasus curanmor ini, kami berhasil mengamankan 13 unit sepeda motor dengan berbagai jenis dan merek. Menurut keterangan para tersangka, mereka melakukan aksinya untuk bersenang-senang membeli minuman keras,” ungkap Kapolres.
Terakhir, lanjut Kapolres, kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dengan tiga orang tersangka berinsial JL, SA dan FP.
“Dari tersangka JL, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah plastik bening ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,8061 gram, satu unit handphone Vivo, satu buah pembungkus jasjus dan satu unit motor Vario warna merah hitam.,” bebernya.
Selanjutnya, timpal Kapolres, tersangka SA dengan barang bukti berupa satu buah plastik bening ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu seberat 0,7429 gram,satu unit handphone Samsung, satu buah pembungkus jasjus dan satu unit motor Genio warna merah hitam.
“Terakhir, tersangka FP dengan barang bukti berupa satu buah plastik bening ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu seberat 9,381 gram, satu unit handphone Pocco, satu buah jam tangan, satu buah bantal, satu buah kotak jam tangan dan satu buah plastik hitam dibungkus dengan plakban,” urainya.
Ia menambahkan, ketiga tersangka tersebut melanggar Pasal Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. *RON