Terkini

Eks Karyawan Petrogas (PBL) Layangkan Sejumlah Tuntutan kepada Perusahaan

Kapabar – Puluhan eks karyawan Petrogas (PBL) Kasim Marine Terminal (KMT) melayangkan sejumlah tuntutan kepada pihak perusahaan saat mediasi di Kantor Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan ESDM Kabupaten Sorong, Rabu 23 Oktober 2024.

Juru Bicara Eks Karyawan Petrogas Fredrik Kwaar mengatakan bahwa sejumlah tuntutan yang dilayangkan pihaknya diantaranya, menuntut Petrogas untuk merevisi pembayaran PAP yang telah diterima sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami juga menuntut Petrogas membayar kepada eks karyawan yang ketika pensiun atau PHK, PAP-nya tidak dibayar dengan alasan masa kerja belum mencapai masa kerja satu tahun,” tegas Fredrik kepada awak media usai mediasi.

Kemudian, lanjut Fredrik, pihaknya juga menuntut Petrogas mencabut surat Ref.978A/RHP-HRS/IX/2020 tertanggal 25 September 2020 perihal permohonan pemutusan PHK/MAT WK (Wilayah Kerja) Kepala Burung kepada SKK Migas.

“Dampak karyawan yang dikategori PHK/MAT oleh Petrogas, SKK Migas dikategori black list untuk bekerja lagi di perusahaan minyak dan gas di seluruh Indonesia, seperti yang dialami saudara Noman Pihahey. Dimana, yang bersangkutan selalu gagal test di beberapa perusahaan minyak dan gas di bawah perusahaan SKK Migas,” terang Fredrik.

Fredrik menekankan, pihaknya juga menuntut Petrogas agar membayar hak-hak lain atau PAP atas eks karyawan yang di-PHK sepihak atau bahkan sewenang-wenang yang dialami oleh Franky Tamaela.

“Yang bersangkutan dituduh memukul teman kerja tanpa dibuat BAP atau pemeriksaan terlebih dahulu oleh security di lapangan, kemudian langsung diskorsing oleh HRD Petrogas Jakarta. Diduga HRD Jakarta menerima info sepihak dari hasil foto editing rekayasa dengan luka memar di sekitar bibir yang diduga akibat pemukulan,” rinci Fredrik.

Menurut Fredrik, selama masa skorsing 6 bulan atau sejak Juli 2023 hingga Desember 2023, yang bersangkutan tidak menerima upah dari perusahaan.

“Begitupun yang dialami saudara Norman Pihahey di-PHK sepihak oleh perusahaan dengan alasan yang tidak masuk kerja atau mangkir 7 hari. Padahal, yang bersangkutan mengambil cuti tahunan atau vacation day yang masih tersisa 7 hari. Kami meminta agar perusahaan mempekerjakan kembali yang bersangkutan, karena masih muda dan masa depannya perlu diperhatikan,” katanya.

Terakhir, sambungnya, PHK sepihak dialami oleh Lim Balaigasi karena yang sudah masuk masa pensiun, padahal sesuai data yang dimasukkan ke perusahaan berupa akte lahir dan ijazah yang bersangkutan kelahiran 7 April 1970 dan harusnya pensiun pada April 2026.

“Pensiun dini saudara Lim Balaigasi merupakan konspirasi oknum-oknun karyawan lapangan KMT dan HR Jakarta, karena yang bersangkutan mengetahui kasus penjualan kabel Reda ke Surabaya oleh oknum-oknum level senior supervisor dari berbagai departmen. Olehnya, kami menuntut perusahaan membayar kompensasi pada Lim Balaigasi berupa upah dari Mei 2024 sampai dengan April 2026,” pungkasnya.

Sementara itu, awak media telah berupaya meminta keterangan dari Humas RH Petrogas, namun yang bersangkutan enggan diwawancarai dan memilih pergi. *RON 

Tampilkan Lebih Banyak

Artikel Terkait

Back to top button