Pendidikan

Lindungi Terduga Pelaku Pelecehan Seksual, LBH Gerimis : Langgar Peraturan Permedikbudriset, Universitas Victory Bisa Kena Sanksi

Kapabar – Direktur Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Papua Optimis (LBH-GERIMIS) Papua Barat Yosep Titirlolobi, S.H mengecam tindakan Perguruan Tinggi Universitas Viktory Sorong, yang telah melindungi oknum Dekan Fakultas Ilmu Komputer berinisial MM, yang diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap salah satu mahasiswanya yang berinisial SM.

Hal ini sangat disayangkan oleh LBH-GERIMIS yang telah diberikan kuasa, untuk mendampingi mahasiswa yang telah dikeluarkan oleh pihak Kampus Victory secara diam-diam agar kasus pelecehan seksual dengan pengancaman yang dilakukan oleh Oknum Dekan Fakultas Ilmu Komputer Tersebut, tidak di ketahui oleh publik.

Menurut Yosep, seharusnya pihak Kampus Universitas Victory melindungi kliennya sebagai mahasiswa bukan sebaliknya melindungi dosen yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswanya, dengan ancaman. Parahnya sambung Yosep, hal itu diduga sudah berulang-ulang kali dilakukan oleh dekan MM.

“Pintar sekali Rektor Universitas Victory yang diduga ingin mencoba melindungi perbuatan Dekan tersebut, ini sangat berbahaya sekali. Bukanya melindungi tetapi membela dekan MM,” sesal Yoseph

Yoseph yang ditemui di ruang kerjanya, Selasa (22/11), menjelaskan Permendikbudristek Nomor : 30/2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dilingkungan Perguruan Tinggi pada akhir Oktober tahun 2021.

Menurut Yoseph terdapat empat hal yang ditekankan dalam permen itu, diantaranya pendampingan, perlindungan, pengenaan sangsi administratif, serta pemulihan korban. Tetapi lanjut Yoseph, pada kenyataannya pihak Kampus Victory tidak menjalankan perintah Permendikbudristek. Anehnya lagi korban pelecehan seksual justru dikeluar setelah kasus ini viral dimasyarakat Papua Barat.

“Permendikbudristek tidak ditaati oleh kampus ini. Lebih bahayanya lagi, dosen di kampus ini diduga berani mengancam dengan kekerasan dan nilai apabila keinginannya tidak diikuti mahasiswanya,” sesal Yoseph.

Lanjut Yosep, mengenai sanksi administratif, telah dijelaskan secara detail dalam Pasal 13 Permendikbudristek 30/202, dimana sanksi tersebut dikenakan kepada pelaku yang terbukti melakukan kekerasan seksual.

Dijelaskan Yoseph sanksi administratif harus diambil sesuai dengan aturan yang berlaku sesuai dengan Permendikbudristek yang mana ada sanksi berat, ringan dan sedang, sebagaimana Pasal 14 Ayat 2 tertulis sanksi ringan berupa teguran tertulis atau pernyataan permohonan maaf tertulis dan di publikasikan di internal kampus atau media massa.

Sementara dalam Pasal 14 Ayat 3, disebutkan bahwa sanksi sedang adalah dosen tersebut bisa diberhentikan sementara dari jabatan tanpa mendapat hak jabatan atau pengurangan hak sebagai dosen dan pengurangan hak yang lainnya.

Sedangkan dalam sanksi berat dijelaskan dalam Pasal 14 Ayat 4, pelakunya akan mendapatkan pencopotan tetap dari jabatan pendidik tenaga kependidikan atau warga kampus, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dari kampus yang bersangkutan.

“Victory Sorong yang tidak melaksanakan pencegahan dan penanggulangan pelecehan seksual bisa diberikan sanksi administratif, bilamana korban melaporkan kepada Kemendikbudristek. Maka sanksi bisa didapatkan oleh pihak kampus Victory berupa penghentian bantuan keuangan atau sarana dan prasarana. Ditambah lagi perguruan tinggi Victory bisa mendapatkan penurunan tingkat akreditasi kampus,” beber Yoseph.

Untuk itu Yoseph mengingatkan pihak rektorat Universitas Victory untuk tidak semena-mena dalam mengeluarkan mahasiswa korban pelecehan seksual dari kampus, apalagi LBH Gerimis telah mendengar kalau Presiden BEM Victory juga dikeluarkan karena menggelar aksi demo dengan agenda menutut keadilan dari pihak kampus.

“LBH Gerimis sendiri siap mendampingi mahasiswa tersebut untuk membuat laporan polisi atas dugaan pelecehan seksual yang dilakukan dengan cara kekerasan dan pengancaman. Setelah itu kami akan mengambil langkah hukum selanjutnya demi membela klien kami untuk mendapatkan hak-haknya sebagai mahasiswa,” tegas Yosep.*AZS

Tampilkan Lebih Banyak

Artikel Terkait

Back to top button

This will close in 10 seconds