Terkini

Diduga Berselingkuh, LBH Gerimis Menilai Ketua Pengadilan Negeri Sorong Layak Dicopot

Kapabar – Direktur Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Papua Optimis Papua Barat (LBH-GERIMIS) Yosep Titirlolobi meminta Majelis Kehormatan Hakim (MKH) bentukan Mahkamah Agung (MA) Komisi Yudisial (KY) untuk segera memeriksa dan mencopot pejabat Ketua Pengadilan Negeri Sorong yang diduga berselingkuh dengan oknum pengacara yang bukan istri sahnya.

Perselingkuhan ini menurut Yoseph sebenarnya sudah cukup lama tercium di Pengadilan Negeri Sorong. Bahkan kata Yoseph, hampir semua advokat dan panitera Pengadilan Negeri Sorong tau akan hal tersebut.

Dikatakan Yoseph, tanggal 13 sampai 18 Oktober 2021 kemarin, Komisi Yudisial sudah menurunkan timnya untuk melakukan investigasi serta memanggil beberapa pihak di Pengadilan Negeri Sorong untuk dimintai keterangan. Seharusnya sambung Yoseph, Mahkamah Agung sudah harus mengambil langkah untuk mencopot Ketua Pengadilan Negeri Sorong.

“Komisi Yudisial sudah harus mengambil keputusan, kalau tidak dunia peradilan Indonesia akan tercoreng oleh ulah oknum hakim di Pengadilan Negeri Sorong yang telah mencederai pengadilan ini. Oknum ini sudah jelas-jelas melakukan perbuatan-perbuatan tercela dan tidak menjunjung harga diri, martabat, dan keluhuran hakim. Apalagi yang bersangkutan menduduki jabatan yang strategis sebagai Ketua Pengadilan Negeri Sorong, yang seharusnya bisa menjaga moralnya sebagai Wakil Tuhan,” tegas Yoseph.

“Bagaimana mau memimpin sebuah persidangan, kalau yang bersangkutan sendiri saja melanggar kode etik kehakiman,” sesalnya.

Menurut Yoseph, oknum hakim tersebut telah memiliki istri dan anak yang sah lewat sebuah pernikahan. Apalagi yang bersangkutan lanjut Yoseph, diduga juga pernah dilaporkan dan dicopot sebelum akhirnya dipindahkan dari salah satu pengadilan negeri di salah satu kabupaten di Provinsi Papua, atas kasus yang sama pula.

Jika terbukti dugaan perselingkuhan itu, disebutkan Yoseph, oknum hakim di Pengadilan Negeri Sorong ini tentu telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim yang diatur dalam angka 2.1 butir 1, angka 3.1 butir 1 dan angka 7.1 keputusan bersama Ketua MA dan Ketua KY nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang kode etik dan pedoman perilaku hakim juncto pasal 6 ayat 2 huruf b, pasal 7 ayat 2 huruf a.

Perlu diketahui bahwa dalam kurun waktu 6 tahun terakhir, Mahkamah Agung dalam hal ini Majelis Kehormatan Hakim (MKH) telah menjatuhkan hukuman disiplin berupa pemberhentian tetap kepada 4 hakim yang telah melakukan kasus perselingkuhan.

Sementara itu Ketua Pengadilan Negeri Sorong, Willem Marco Erari SH MH, yang dikonfirmasi terkait informasi tersebut menepis isu perselingkuhan dirinya dengan seorang oknum pengacara itu.

“Tidak ada kok, isu ini hanya buntut dari materi-materi perkara yang tidak bisa teraplikasikan sesuai dengan jalur hukum. Kalaupun tidak puas, silahkan tempuh hukum, toh itu diatur dalam Undang-Undang. Bisa saya bilang ini hanya emosional pribadi yang kemudian menyeret nama saya di media-media massa,” jelas Willem yang dikonfirmasi via telephone genggam, Senin (25/10).

Disinggung soal pemeriksaan yang dilakukan tim dari Komisi Yudisial, Willem menagatakan dirinya tidak mengetahui hal tersebut. “Kalau itu saya kurang tau yah, tidak ada tim Komisi Yudisial yang juga lakukan konfirmasi ke saya, saya tiap hari di kantor kok,” tuntas Willem.*HMF

Tampilkan Lebih Banyak

Artikel Terkait

Back to top button

Penerimaan Mahasiswa Baru UNAMIN


banner popup

This will close in 20 seconds