BNN Papua Barat Musnahkan 2 Kilogram Ganja di Sorong
Kapabar – Narkotika jenis ganja seberat 2 kilogram yang merupakan barang bukti dari hasil pengungkapan kasus penyelundupan di Bandara Domine Eduard Osok (DEO) Sorong pada 21 Februari 2021, dimusnahkan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Papua Barat memusnahkan barang bukti.
Pemusnahan barang bukti dengan cara dibakar api itu berlangsung di halaman Polsek Aimas, kabupaten Sorong, Rabu (24/3/2021).
Koordinator bidang pemberantasan dan intelejen BNN Papua Barat, Ahmad Arsyad menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula saat salah seorang penumpang pesawat tujuan dari Jayapura menuju Bandara DEO Sorong.
“Ada penumpang pesawat inisial JHT dari Jayapura menuju Sorong pada Minggu 21 februari 2021, sekitar jam 4 sore. Kami dapat informasi itu kami langsung begerak ke bandara, disana kami bekerjasama dengan Bea Cukai Sorong. Pada saat itu ada salah satu penumpang yang gelagatnya mencurigakan, dari situ akhirnya anggota kami dan dari pihak bea cukai pantau sama-sama, “ujarnya.
Dan ternyata sambung Ahmad, yang pihaknya curigai betul. Dimana lanjut Ahmad, saat pihaknya melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan yang bersangkutan berupa koper merah, pada tumpukan pakaian terdapat 2 kilogram ganja yang dibungkus dalam kantong.
“JHT mengaku mendapatkan barang itu dari J alias B yang didapatnya dari Jayapura. Rencananya ganja tersebut akan diperjualbelikan di Sorong. Dia adalahpengedar dan sudah yang kedua kali tertangkap,” Imbuh Ahmad.
Selain mengamankan barang bukti 2 kilogram ganja, pihaknya juga mengamankan dua unit handphone merek vivo warna putih dan Nokia warna putih, koper merah, dua lembar boarding pass dan bagasi, lima lembar baju, dan 1 lembar celana.
“Entah bagaimana dia bisa lolos di bandara Jayapura kami juga heran, karena barang buktinya cukup banyak. Kami musnahkan di Polsek Aimas karena penahanannya disini, ” terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 111 dan 114 ayat 2 subsider pasal 131 subsider 127 ayat 1 huruf a, undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
“Karena maraknya peredaran ganja di kota dan kabupaten Sorong, walikota Sorong akan menyiapkan tempat untuk kami agar fokus melakukan pengungkapan kasus narkoba di kota dan kabupaten Sorong, bahkan Sorong Raya,” pungkasnya.
Hadir dalam pemusnahan ganja tersebut Koordinator bidang pemberantasan dan intelejen BNN Papua Barat, pejabat polres Sorong, Kejaksaan negeri Sorong, Bea Cukai Sorong, Kodim 1802 Sorong, kadistrik Mariat, Gerakan Anti Narkoba Sorong, Lembaga Masyarakat Adat, dan mahasiswa.*HMF