Hukrim

Paulus Subagyo Resmi Menjadi Tahanan Tipikor Kejari Manokwari 

Kapabar – Kejaksaan Negeri Manokwari secara resmi menahan tersangka, Paulus Subagyo, yang secara koorperatif menyerahkan diri dengan mendatangi Kantor Kejari Manokwari Senin (1/2/2021).

Penahanan terhadap Bendahara Badan Kesbangpol Kabupaten Manokwari Selatan itu, didasari atas keterlibatannya dalam dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Tahun Anggaran 2018, di Badan Kesbangpol Manokwari Selatan (Mansel).

Kasi Pidsus Kejari Manokwari, Made P. Budiawan, SH, MH, mengakui adanya penahanan terhadap tersangka tipikor dana hibah di Badan Kesbangpol Mansel.

“Yang bersangkutan kooperatif memenuhi panggilan Kejaksaan, jadi langsung kita tahan,” terang Budiawan.

Paulus Subagyo ungkap Made, terlibat dugaan korupsi dana hibah di Badan Kesbangpol Mansel, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 720.000.000.

Made menambahkan, yang bersangkutan dijerat dengan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi. Paulus Subagyo ditahan selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas II B Manokwari untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan.*HBN

Tampilkan Lebih Banyak

Artikel Terkait

Back to top button

This will close in 10 seconds