Polairud Polda PBD Bekuk Pria Bawa 28,47 Gram Ganja di Rufei Sorong

Kapabar – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Papua Barat Daya mengamankan seorang pria terduga penyalahguna narkotika jenis ganja di Jalan Trikora, Rufei, Kota Sorong.
Pelaku berinisial SIM diamankan Rabu (28/10/2026) sekitar pukul 01.00 WIT di pertigaan Lampu Merah Rufei, berawal dari laporan masyarakat.
Dirpolairud Polda PBD Kombes Pol Budy Utomo, S.I.K melalui PS Kasi Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud, AKP Imran, S.Sos, membenarkan penangkapan tersebut.
“Berdasarkan laporan masyarakat, kami terbitkan surat perintah tugas penyelidikan dan melakukan penangkapan serta penggeledahan badan terhadap terlapor,” ujar Imran saat ditemui di Mako Ditpolairud Polda PBD, Rabu (4/11/2026).
Dari penggeledahan, petugas menemukan dua plastik bening berisi daun, biji, dan batang diduga ganja seberat 28,47 gram, satu unit handphone Samsung, dan satu unit sepeda motor PB 2117 AG.
Barang bukti kemudian dikirim untuk uji laboratorium forensik di Jayapura.
“Dari hasil pemeriksaan laboratorium, benar adanya barang bukti tersebut merupakan narkotika jenis ganja,” ungkapnya.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/4/X/2026/SPKT.DITPOLAIRUD/POLDA PBD tanggal 28 Oktober 2026. Dua saksi turut dimintai keterangan, yakni Aan Santoso Atomo dan Gerson Rogelim Watem.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Saat ini, tersangka diamankan di Mako Ditpolairud untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. *RSRĀ
