Terkini

Tuntut Hak Rp379 Miliar, Ratusan Eks Karyawan PetroChina dan Petrogas Lapor ke Polda PBD

Kapabar – Sebanyak 533 eks karyawan PetroChina International Ltd. dan Petrogas (Basin) Ltd. mendatangi Polda Papua Barat Daya di Jalan Sandiwon, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, Senin (2/11/2026).

Kedatangan mereka ke Mapolda PBD untuk melaporkan persoalan hak ketenagakerjaan yang tak kunjung tuntas setelah bertahun-tahun diperjuangkan.

Koordinator Lapangan Pensiunan, Willem Naa, mengatakan rombongan mewakili 361 eks karyawan PetroChina dan 172 eks karyawan Petrogas.

“Kami datang dengan dua tuntutan utama. Pertama selisih pesangon karena Regular Overtime Allowance (ROA) atau uang lapangan yang tidak diperhitungkan. Kedua biaya pemulangan ke daerah asal setelah pensiun,” ujar Willem kepada wartawan. 

Willem menyebutkan, pokok persoalan adalah perbedaan perlakuan dalam perhitungan pesangon antara karyawan pusat Jakarta dan karyawan lapangan Sorong.

“Berdasarkan dokumen yang kami miliki, karyawan Jakarta dihitung dengan komponen upah penuh, sementara kami di Sorong hanya upah pokok. Dampaknya besar terhadap nilai pesangon. Padahal, Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Peraturan Perusahaan (PP) yang dipakai sama,” jelasnya.

Soal ROA, pihaknya merujuk hasil mediasi di Kementerian Ketenagakerjaan pada 20 Februari 2025 yang telah dituangkan dalam notulensi, serta SE Menteri Tenaga Kerja Nomor SE-07/MEN/1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah, khususnya tunjangan tetap.

“Kedudukan ROA sebagai tunjangan tetap perlu ditegaskan dan diperiksa. Itu harusnya jadi dasar perhitungan hak kami,” tegasnya.

Perjuangan ini, kata Willem, telah disampaikan ke Kementerian Ketenagakerjaan, SKK Migas, DPD RI, Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI, bahkan dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPR RI pada 9 September 2026. Namun belum ada penyelesaian konkret.

“Sebagian besar dari kami sudah pensiun, bahkan ada rekan yang meninggal dunia saat haknya belum selesai. Ini soal keadilan bagi pekerja yang sudah mengabdi bertahun-tahun di sektor migas,” ucapnya.

Berdasarkan rekapitulasi pensiunan, total nilai tuntutan mencapai Rp379.946.436.572, dengan rincian:

– PetroChina: Rp307.038.776.877 untuk 361 orang
– Petrogas: Rp72.907.659.695 untuk 172 orang

Willem menegaskan angka tersebut adalah perhitungan versi pekerja yang tetap perlu diverifikasi berdasarkan dokumen hubungan kerja, masa kerja, PKB/PP, dan bukti pembayaran.

Melalui laporan ke Polda PBD, pihaknya berharap ada pemeriksaan objektif, penelusuran dokumen, dan penyelesaian yang transparan dan berkeadilan.

“Kami tidak minta istimewa. Kami hanya minta hak diperiksa sesuai aturan, dengan perlakuan setara antara Jakarta dan Sorong. Kami berharap perusahaan membuka ruang dialog,” pungkasnya. *RSR

Tampilkan Lebih Banyak

Leave a Reply

Back to top button