Hukrim

Polresta Sorong Kota Bekuk Pelaku Curat, Barang Korban Ditemukan di Klasabi

Kapabar – Tim gabungan Polresta Sorong Kota berhasil membekuk terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial D.R.T., Rabu (23/9/2026).

Penangkapan ini menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor: LP/B/928/IX/2026/SPKT/Polresta Sorong Kota tertanggal 22 September 2026.

Kasus bermula pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIT di Jalan Basuki Rahmat Gang NN, Kelurahan Kladufu, Distrik Sorong Timur.

Korban memarkir kendaraannya dan meninggalkannya. Saat kembali, mobil dalam keadaan terbongkar dan sejumlah barang berharga di dalamnya raib.

Menerima laporan, Tim Resmob Mangewang Polresta Sorong Kota bersama Opsnal Macan Polsek Sorong Kota dan Opsnal Paniki Polsek Sorong Timur melakukan penyelidikan.

Hasilnya, keberadaan terduga pelaku terdeteksi di Jalan Selat Makassar, Kelurahan Remu Selatan, Distrik Sorong Manoi. Saat hendak diamankan, D.R.T. sempat mencoba kabur namun berhasil digagalkan petugas.

Dari hasil pengembangan, polisi menemukan barang bukti di kawasan Jalan Kanal Victory Kompleks Kokoda, Kelurahan Klasabi, Distrik Sorong Manoi.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit laptop lengkap dengan charger dan mouse, tas laptop, dompet kartu, serta sejumlah dokumen penting milik korban seperti KTP, SIM A, NPWP, beberapa kartu ATM, dan kartu izin penerbangan.

“Dari pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui mengambil barang dengan cara membuka pintu kendaraan korban,” ungkap sumber kepolisian.

Saat ini terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polresta Sorong Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut guna melengkapi berkas perkara.

Polresta Sorong Kota mengimbau masyarakat agar tidak meninggalkan barang berharga di dalam mobil dan memastikan kendaraan terkunci dengan baik saat diparkir. */RSR 

Tampilkan Lebih Banyak

Leave a Reply

Back to top button